Coba Selundupkan Sabu 893 Gram dari Malaysia, Oknum Wartawan Bintan Dibekuk Polisi
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 09-07-2019 | 17:05 WIB
ekspos-sabu12.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki ekspose penangkapan sabu. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang oknum wartawan Bintan, Hadi Trisusanto, terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polresta Barelang. Pasalnya, ia terbukti berusaha menyelundupkan sebanyak 893 gram narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Batam.

Diketahui, ia merupakan reporter salah satu media di Bintan. Kapolresta Barelang Kombes Hengki, saat ekapose mengatakan, tersangka diamankan di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Sanbau, Kecamatan Nongsa, Kamis (4/7/2019) lali, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Pengungkapan ini merupakan kerja sama antara Opsnal Sat Reskrim dengan Satres Narkoba Polresta Barelang," ujar Hengki, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Abdul Rahman, dan Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Selasa (9/7/2019).

Dijelaskan Hengki, modus pelaku dengan cara membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Batam melalui pelabuhan tikus kawasan Kampung Tering Bay.

"Informasi kedatangan pelaku diketahui oleh Opsnal Satreskrim, sehingga dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Satres Narkoba. Begitu tiba di lokasi, didapati adanya pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 893 gram," jelasnya.

Dari pengakuan pelaku lanjutnya, barang bukti dibawa atas perintah seorang bandar yang ada di Malaysia bernama Kalibun. Barang itu akan diserahkan pada seseorang yang belum disebutkan namanya.

"Karena kita lebih dulu mengamankan saat tiba di Batam, jadi belum diketahui siapa penerimanya. Bisa saja itu kilahnya dan akan diedarkan sendiri," lanjut Hengki.

Sejauh ini, tersangka masih menjalanai pemeriksaan lebih lanjut. Ia, dijerat Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.

Editor: Yudha