Percepatan Prioritas Investasi dan Ekspor

BP Batam Sosialisasikan Peningkatan Pelayanan Frontliner
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 09-07-2019 | 10:40 WIB
Pelayanan-Frontliner.jpg
PTSP-BKPM BP Batam saat mensosialisasikan percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor serta peningkatan pelayanan frontliners di Balairung Sari BP Batam, Senin (8/7/2019) pagi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam melalui Unit kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mensosialisasikan percepatan pengembangan kebijakan prioritas investasi dan ekspor serta peningkatan pelayanan frontliners di Balairung Sari BP Batam, Senin (8/7/2019) pagi.

Pelaksanaan ini guna memberikan informasi dan pemahaman maupun implementasi kebijakan pengembangan investasi yang baik bagi perusahaan dan pembekalan substansi untuk pelayanan frontliners dalam standart pelayanan yang berkualitas.

Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady menyampaikan, untuk peningkatan investasi BP Batam mengandalkan pelayanan frontliner. Untuk saat ini, BP Batam memiliki 3 unit frontliner yakni Klinik Berusaha untuk mempermudah penyelesaian masalah berusaha; OSS (Online Single Submission) untuk mempermudah perizinan investasi, dan Garda sebagai pengawal investasi.

"Pada pengajuan investasi para frontliner harus dibekali dengan pengetahuan yang luas mengenai investasi tersebut, sehingga pengaju dapat menerima informasi yang lengkap dan jelas agar tidak menjadi kesalahapahaman dikemudian hari," ujar Edy.

Ia menambahkan, BP Batam saat ini telah membentuk satuan tugas (Satgas) percepatan investasi dan ekspor guna menggenjot investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal di Kota Batam.

Satgas tersebut terdiri dari empat bagian yakni Garda Restrukturisasi dan Revitalisasi Investasi; Garda Pengawalan Percepatan; Garda Penyelesaian Operasional Investasi dan atau Ekspor; serta Garda Evaluasi dan Pengembangan investasi Baru dan Ekspor. Ke depannya, garda ini diharapkan bisa mempercepat investasi dan ekspor.

Ia menambahkan, salah satu fasilitas yang diberikan untuk investasi yakni insentif bagi pelaku usaha. Insentif ini terdiri dari fiskal dan non-fiskal.

Dalam hal ini, fiskal berarti bebas bea masuk dan bebas PPN. Tiap tahunnya BP Batam mendapatkan biaya investasi dari APBN bagi FTZ yang merupakan insentif fiscal.

Sedangkan non fiscal, seperti suku bunga, pembiayaan, kemudahan perizinan lahan dan pengurusan izin lalu lintas barang.

Pada kesempatan ini, turut hadir Kasubdit Luar Negeri BKPM, Sri Endang Novitasari selaku salah satu narasumber. Sri Endang menyampaikan pada paparannya, bahwa saat ini pemerintah sangat fokus pada perbaikan kemudahan berusaha yang spesfik dalam bentuk perbaikan pelayanan perizinan.

"Pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di atas 5% pada tahun 2018 namun masih rendah dibandingkan beberapa negara kompetitor lainnya seperti Vietnam, Filipina dan Myanmar. Salah satu penyebab melambatnya pertumbuhan ekonomi karena terhambatnya realisasi investasi dan defisit neraca perdagangan di Indonesia," jelas Sri.

BKPM perupaya terus memperbaiki iklim investasi guna meningkatkan investasi berkualitas di Indonesia. BKPM telah mendapat mandat dari Presiden Jokowi untuk fokus dalam tiga hal yaitu perbaikan proses perizinan investasi, debottlenecking realisasi investasi yang terkendala, dan perbaikan iklim investasi.

Adapun 6 sektor prioritas investasi Pemerintah Indonesia yakni Infrasuktur (Transportasi, Jalan Tol, Kawasan Ekonomi Khusus,Kawasan Industri); Industri Manufaktur (berorientasi ekspor, substansi impor dan industri bernilai tambah); Maritim (Perikanan); Agrikultur; Pariwisata dan Industri Gaya hidup (ekonomi kreatif dan ekonomi digital).


Benediktus Dwi Hari Prasetyo, Staff Khusus Kementerian Perekonomian, selaku narasumber menyampaikan, BP Batam sedang mengembangkan IBOSS (Indonesia Batam Online Single Submission) yang merupakan penyederhanaan dari OSS.

Ia menjelaskan pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan PP mengenai OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

"Dalam hal ini, regulasi sudah diperbaiki dalam konteks tata kelola yang lebih luas. PP 24/2018 ini merupakan milestone positif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di pusat dan daerah," ujar Benediktus.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota 3/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha, Dwianto Eko Winaryo; Plh Direktur PTSP, Evi Bangun; Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Batam, Lucky Agung Binarto; Anggota Kelompok Kerja IV Satuan Tugas Kemenko Perekonomian, Dyah Purbandari; dan lebih dari 60 peserta pelaku usaha.

Editor: Gokli