Anak Berulang Kali Berbuat Pidana, KPPAD Kepri: Layak Dimasukkan ke Lapas
Oleh : Hendra
Jumat | 05-07-2019 | 15:16 WIB
anak-nakal.jpg
Dua anak pelaku pidana yang kembali tertangkap Polisi. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kembali diamankannya dua orang bocah berumur di bawah 17 tahun DR dan LA, yang sebelumnya pernah terjerat kasus tindak pindana pencurian sepeda motor, membuat Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri angkat bicara.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan, jika anak sering tersandung kasus kriminal seperti pencurian sepeda motor, sementara proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (diversi) telah dilakukan, makan sudah selayaknya sang anak dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera.

"Misalkan ada anak-anak yang tersandung kasus pidana anak yang telah berlalu, selepas itu proses diversi telah kita lakukan dan sang anak masih saja melakukan tindak pidana itu lagi. Sudah selayaknya ada tindakan tegas hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, dalam artian sang anak dititipkan di Lapas Anak," ujar Erry, Jumat (5/07/2019) siang ini.

Erry mengatakan, tujuan sistim peradilan anak itu hal yang bagus bagus, karena dewasa ini kita memahami kondisi pergaulan anak yang rentan akan tindak pidana kriminal, sehingga hal yang mereka lakukan tidak hanya sesekali, namun berulang kali.

Dalam hal ini, anak artinya tidak mengambil pembelajaran dari kasus-kasus sebelumnya. Kendati diversi dan proses penasehatan dan pengawasan telah dilakukan oleh setiap pihak, namun faktanya masih diulang kembali oleh anak.

"Penitipan anak di Lapas anak adalah cara lain untuk menimbulkan efek jera terhadap apa yang mereka lakukan. Alasannya kita, karena tidak ingin kedepannya hal-hal ini terus terjadi," lanjut Erry.

Baginya ini adalah fakta yang harus disikapi dan dihadapi setiap pihak, terutama orangtua yang sudah seharusnya paham bawah anak-anak sangat rentan terhadap prilaku pidana atau kriminal.

"Cara terbaik dan terakhir kita kembali ke undang-undang, ikuti undang-undang. Penitipan di Lapas anak adalah tindakan yang pas untuk menciptakan efek jera, ini seperti rehabilitasi juga," pungkasnya.

Editor: Gokli