Pembangunan Menyalahi Aturan, 2 Posko Ormas di Sagulung Bakal Dibongkar Paksa
Oleh : Hendra Mahyudi
Rabu | 03-07-2019 | 17:16 WIB
posko-ormas1.jpg
Salah satu posko ormas yang akan dibongkar paksa karena menyalahi aturan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera membongkar dua unit posko organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Sagulung yang tak sesuai dengan perizinannya.

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sagulung, Hardianus mengatakan, perihal posko yang dibangun di jalan utama depan perumahan Air Mas dan juga di wilayah Kavling Baru, Kecamatan Sagulung akan dibongkar paksa apabila imbauan pembongkaran sendiri diabaikan.

Hardianus menjelaskan, kedua bangunan itu awalnya diperuntukkan sebagai posko semata. Namun kenyataan di lapangan sangat berbeda. Seperti posko di jalan masuk ruko Air Mas, Sungai Langkai di buffer zone. Sedangkan posko di Kavling Baru malah dijadikan tempat arena bermain billiard.

"Untuk posko di ruko Air Mas sudah dilampirkan permohonannya. Tapi malah sudah jadi duluan poskonya. Lagian posko itu tepatnya di jalur utama jalan. Sementara itu, di Kavling Baru malah dijadikan tempat permainan billiard," ujar Hardianus, Senin (2/7/2019).

Hal lainnya, sebelum ormas tersebut mengajukan permohonan membangun posko, warga Perumahan Air Mas sedari awal telah melayangkan keberatan akan adanya posko yang dibangun persis di depan jalur utama atau jalur penghijauan wilayah mereka.

Sementara itu, posko ormas di Kavling Baru kata Hardianus akan segera ditindak lanjuti. Karena permohonannya hanya peruntukan posko semata. Sementara kenyataan sekarang posko tersebut beralih fungsi menjadi tempat permainan billiar dan warung kopi.

"Untuk tindakan penertiban, pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Batam. Dalam minggu ini semoga telah ditertibkan," pungkasnya.

Editor: Yudha