Pengelola Limbah Plastik

Sidak 2 Perusahaan di Tanjunguncang, Komisi III DPRD Batam Sempat Dilarang Masuk
Oleh : Hendra
Selasa | 02-07-2019 | 10:04 WIB
tumpukan-limbah-sidak.jpg
Tumpukan limbah yang ditemukan Komisi III DPRD Batam saat sidak di dua perusahaan daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rombongan Komisi III DPRD Batam yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke dua perusahaan pengelola limbah plastik di daerah Tanjunguncang, Jumat (28/6/2019) lalu, sempat emosi. Pasalnya, pihak perusahaan sempat melarang para anggota dewan itu untuk masuk ke lokasi perusahaan.

Hal ini disampaikan salah seorang anggota Komisi III DPRD Batam, Amintas Tambunan. Dua perusahaan yang sempat melarang mereka masuk yakni PT Tan Indo Sukses dan PT Tiancheng New Material Technologi.

Dikatakan Amintas, dua perusahaan tersebut diduga melakukan import row material sampah plastik untuk pembuatan biji plastik dari negara-negara maju.

Saat itu juga, kepada salah satu unsur pimpinan yang tidak mau disebut namanya, Amintas menegaskan, sidak ini merupakan fungsi pengawasan wajib anggota DPRD Batam, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan.

"Kami mitra semua lapisan masyarakat, dan kami tetap harus sepakat menjaga kondusifitas Batam dalam investasi. Apalagi jika perusahaan tersebut bisa menampung banyak pekerja, namun kami tidak akan menutup mata dan melakukan pembiaran jika lingkungan Batam jadi rusak karena aktivitas perusahaan," jelasnya, belum lama ini.

Dalam hal ini, Komisi III DPRD Batam menitik beratkan sidak pada proses penyortiran dan produksi yang disaksikan secara seksama di lapangan, dan lebih konsentrasi tentang penanganan limbahnya.

"Jangan sampai Batam ini tergadaikan karena persoalan limbah yang merugikan kesehatan masyarakat Batam," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Batam melakukan sidak berdasarkan laporan dan keluhan dari beberapa nelayan sekitar, perihal banyak ikan yang mati tanpa diketahui penyebab pastinya.

"Mereka (nelayan) menduga ada perusahaan yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan kimia, namun untuk mengurangi cost pengelolaan limbah cair berbahaya tersebut kemungkinan ada perusahaan yang nakal dan membuangnya sembarangan," terang Amintas.

Amintas juga menambahkan, hasil sidak Komisi III DPRD Batam, menyatakan perusahaan-perusahaan tersebut diketahui masih belum mengikuti aturan tata cara pengolahan dan penangan limbah dengan maksimal.

Seperti yang terdapat di PT Tan Indo Sukses, Komisi III DPRD Batam melihat banyak perempuan bekerja tanpa memenuhi aspek keselamatan kerja yang harus dipenuhi perusahaan. Bahkan tumpukan limbah plastik terlihat begitu banyak, diyakini menjadi rangkaian kegiatan impor sampah plastik yang diperdebatkan selama ini.

Sementara Undang-Undang Persampahan nomor 18 tahun 2018 jelas melarang impor sampah tersebut.

Lalu di PT Tiancheng New Material Technologi (TNMT), perusahaan ini terlihat beberapa tumpukan sludge tanpa alas pallet. Bahkan limbah cairnya ditumpuk di luar TPST (tempat penampungan sampah sementara).

Lina salah satu orang kepercayaan PT Tiancheng saat ditanyakan oleh anggota Komisi III DPRD Batam tidak bisa menjelaskan secara rinci soal penanganan limbah yang diduga kuat mengandung Hazardous Waste (Bahan Berbahaya dan Beracun/B3) yang meresahkan masyarakat sekitar.

Editor: Gokli