KPLHI Minta DLH, Pemko dan BP Batam Tindak Tegas Pemilik 'Kolam Maut' di Marina
Oleh : Hendra
Jum\'at | 28-06-2019 | 15:28 WIB
kolam-maut-3.jpg
Ketua KPLHI Batam, Azhari Hamid saat meninjau 'kolam maut' di Marina, Tanjungriau, Sekupang. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peristiwa tragis yang menimpa 3 orang bocah asal Kampung Kendal Sari, Sei Temiang, Kelurahan Tanjungriau, Sekupang masih menyisakan tanda tanya besar di benak warga mengenai perusahaan pemilik 'kolam maut' yang hingga hari ini masih tidak diketahui.

Azhari Hamid, Ketua Komite Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLHI) Kota Batam mengatakan, hal ini sudah seharusnya menjadi PR besar bagi segenap instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kota Batam, dan BP Batam selaku pihak yang mengeluarkan izin dari pada lokasi kepemilikan lahan kepada perusahaan, yang belum diketahui hingga saat ini.

"Ini kegiatan ilegal, penggalian pasir darat atau penimbunan. Kalau kita masuk aturan tata ruang Kota Batam, kota ini tidak mempunyai aturan itu. Saya memahaminya. Akan tetapi tanggung jawab Pemerintah Kota Batam dan BP Batam yang mengeluarkan izin dari pada lokasi kepemilikan lahan ini kepada perusahaan yang belum diketahui hingga saat ini, harus ada," kata dia, Jumat (28/06/2019).

Setiap instansi di atas, menurut Azhari harus mengusut tuntas hal ini. Sementara KPLHI akan mengadvokasi persoalan ini, dan akan berbicara dengan pihak BP Batam, selaku pihak terkait yang memberi izin pengelolaan lahan, KPLHI meminta mereka menyelesaikan persoaan ini, sesuai permintaan warga yakni agar kolam ditimbun kembali.

"Hal lainnya, KPLHI juga akan mencari informasi ditail siapa pemilik perusahaan, dan akan mencoba cara hal-hal strategis lainnya apa yangg bisa kita lakukan terhadap lokasi ini, untuk memberi kenyaman pada warga terutama anak-anak mereka yang kapan saja bisa menjadi korban," lanjutnya.

KPLHI menilai dampak dari keberadaan kolam ini ialah sesuatu yang menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat. Seperti melihat kejadian di Kalimantan, sesuatu yang menimbulkan korban jiwa aturannya jelas ada.

Apalagi ini di Kota Batam, kendati dari KPLHI tidak bisa masuk kepersoalan tambang, karena terbentur aturan yang ada di Kota Batam. Maka dalam hal ini untuk sanksi, menurut Azhari akan lebih straight dilakukan oleh dinas terkait terutama DLH Kota Batam.

"DLH harus mencari tahu siapa perusahaannya dan menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas" tegasnya.

Dalam hal ini, KPLHI mengatakan jangan ada pembiaran dari DLH dan instansi terkait lainnya, hal ini harus tanyakan kembali, sejauh mana kegiatan DLH dalam monitoring, pengawasan, pengendalian dan pelestarian lingkungan.

"Itu proses umum yang harus dilakukan DLH. Ada kegiatan, mereka monitoring, ada kejadian, mereka lakukan pengawasan. Ada kasus, mereka lakukan pendinadakan dan penaatan hukum terhadap (pemilik) lokasi. Hal ini bukan perihal permasalahan limbah semata akan tetap lebih ke persoalan konservasi juga," paparnya.

"Mereka harus lakukan hal-hal atau keputusan yang strategis untuk masyarakat. Kejadian lubang pasir ini memakan korban telah banyak," tutupnya.

Editor: Gokli