KPU Kepri Telah Siapkan Bukti-bukti untuk PHPU Pilpres 2019 di MK
Oleh : Hendra
Rabu | 12-06-2019 | 13:04 WIB
siapkan-bukti.jpg
Widiyono Agung Sulistiyo, Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengatakan telah menyiapkan berkas bukti Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 yang akan segera diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Widiyono Agung Sulistiyo, Komisioner KPU Kepri Divisi Hukum. Dia katakan, perwakilan Tim Hukum KPU se-Kepri telah siap menyediakan kronologis dan bukti-bukti menghadapi sengketa PHPU Pilpres 2019.

Dalam hal ini, Agung bersama Kasubag Hukum KPU Provinsi Kepri, Rahman Al Amin dan rombongan lainnya pada siang kemarin telah sampai di basecamp KPU RI, di Hotel Borobudur Jakarta.

"Kita juga datang bersama rombongan Komisioner dan Staf KPU Kabupaten/Kota se-Kepri (Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas)," ujar Agung, Rabu (12/06/2019).

Dalam lawatan tersebut, KPU Kepri membawa bukti berkas yang terdiri dari 1 eksemplar bukti leges dan 11 eksemplar copy-an yang diserahkan ke Kuasa Hukum KPU RI. "Penyiapan bukti telah kita tuntaskan 85% di daerah (Kepri) di Jakarta kita hanya menyempurnakan bukti yang ada," pungkasnya.

Editor: Gokli