Kesalahan Redaksional, Pledoi Terdakwa M Yunus Buat Pengunjung Sidang Tertawa
Oleh : Putra Gema
Jumat | 31-05-2019 | 18:28 WIB
yang-mulia-jaksa-haha.jpg
Muhammad Yunus duduk di kursi pesakitan saat pembacaan nota pembelaan di PN Batam, Jumat (31/5/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengunjung sidang perkara politik uang dengan terdakwa Muhammad Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam--sempat tertawa saat penasehat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (31/5/2019).

Pasalnya, nota pembelaan itu berbeda dari yang lain. Di mana, ditujukan kepada yang mulia jaksa penuntut umum dan yang terhormat majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Kesalahan redaksional itu langsung direspon ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Jasael. "Ini ketahuan kali pledoi dari penasehat hukum copy paste," ungkap Jasael, yang disambut tawa para pengunjung sidang.

Saat itu juga, PH terdakwa, Juhrin Pasaribu langsung merespon. Dia mengatakan itu hanya kesalahan redaksional akibat timnya sudah kelelahan dalam bekerja sampai pukul 04.00 WIB.

"Maaf yang mulia, kami telah bekerja hingga pukul 04.00 WIB pagi tadi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Jasael mengatakan, hal ini menjadi pelajaran untuk sidang-sidang selanjutnya dan tidak terulang kembali. "Ini jadi pelajaran untuk kuasa hukum terdakwa agar ke depannya tidak terulang kembali," pesan Jasael.

Sebelumnya, Muhammad Yunus, Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam yang didakwa melakukan politik uang, dituntut 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang digelar Jumat (31/5/2019) pagi di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di mana, penuntut umum meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Gokli