Perkara Politik Uang Terdakwa Muhammad Yunus

Namanya Disebut di Persidangan, Werton: Saya Tunggu Hubertus Buat Laporan Polisi
Oleh : Gokli
Jumat | 31-05-2019 | 10:53 WIB
laka-demu.jpg
Hubertus Laka Demu, saat bersaksi di PN Batam untuk terdakwa Muhammad Yunus, Rabu (29/5/2019) malam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Werton Panggabean, Caleg Partai Gerindra nomor urut 1 Dapil III Batam, yang disebut Hubertus Laka Demu (saat bersaksi di persidangan) sebagai dalang di balik perkara politik uang yang menyeret Muhammad Yunus--Caleg Partai Gerindra nomor urut 7 Dapil III Batam--ke ranah hukum, membantah keras tudingan tersebut. Bahkan, Werton Panggabean menuding balik Hubertus melakukan intrik 'lempar batu sembunyi tangan'.

Ditemui di daerah Batam Center, Kamis (30/5/2019) sore, selain membantah, Werton Panggabean malah menantang Hubertus Laka Demu untuk melaporkannya ke Polisi jika tudingan itu didasari fakta dan bukti. Sebab, Werton mengaku fitnah yang ditujukan terhadapnya itu hanya berdasarkan asumsi, karena dia dengan terdakwa Muhammad Yunus satu Parpol dan satu Dapil saat Pileg 17 April 2019, lalu.

"Kalau benar saya dalang di balik kasus politik uang yang menyeret Muhammad Yunus, kenapa tak dilaporkan ke Polisi? Saya tunggu Hubertus buat laporan, biar terungkap, jangan main tuding-tuding saja tanpa ada bukti," kata Werton Panggabean.

Masih kata Werton, sejak dirinya berkecimpung di dunia politik, belum pernah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Terlebih, kata dia, mencari-cari kesalahan orang lain.

"Ngapain saya cari-cari kesalahan orang lain. Lagian sehebat apa saya bisa rekayasa kasus politik uang, apalagi disebut janjikan uang Rp 200 juta kepada Hubertus. Saya tegaskan semua yang dikatakan Hubertus itu bohong dan fitnah," ungkapnya.

Dikatakan Werton, jika Hubertus berniat membela Muhammad Yunus dengan kasus yang tengah dihadapinya setidaknya jagan memfitnah orang. Apalagi, kasus ini mencuat akibat ulah dan perbuatan dia yang mendatangi Kantor Bawaslu Batam.

"Menurut saya Hubertus tanpa dia sadari apa yang diucapkan di persidangan sudah melanggar hukum, biar nantinya jaksa dan hakim yang mempertimbangkan, apakah itu keterangan palsu atau tidak. Karena memberikan keterangan palsu ada ancapan pidananya," tegasnya.

Adapun tudingan ini muncul saat Hubertus Laka Demu, diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/5/2019) malam. Selain menyebut rekayasa, Hubertus juga menuding Werton Panggabean sebagi dalang di balik kasus tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Hubertus mengaku diiming-imingi uang Rp 200 juta oleh Werton Panggabean agar melaporkan Muhammad Yunus ke Bawaslu Batam dengan tuduhan melakukan politik uang.

"Ini rekayasa agar Muhammad Yunus didiskualifikasi KPU dan nantinya Caleg dengan perolehan suara di bawahnya yang dilantik sebagai anggota DPRD Batam. Saya diiming-imingi uang Rp 200 juta oleh Werton Panggabean untuk melaporkan Muhammad Yunus. Tetapi saya tidak mau karena bertentangan dengan hati kecil saya," kata Hubertus, malam itu.

Sebelumnya, German Parningotan Simanjuntak, saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum untuk perkara politik uang terdakwa Muhammad Yunus --Caleg Partai Gerindara nomor urut 7 Dapil III Batam, mengaku membuat laporkan ke Bawaslu Batam pada 27 April 2019.

Dalam kesaksiannya di persidangan pada Rabu (29/5/2019), laporan ke Bawaslu berawal dari pengakuan saksi Hubertus Laka Demu pada 24 April 2019, saat mereka bertemu di Bida Ayu, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam.

Saat itu, kata German, saksi Hubertus mengaku dan menunjukkan sejumlah bukti bahwa Muhamma Yunus melakukan politik uang untuk meraih suara pada Pemilu 17 April 2019. Di mana, uang itu dibagikan kepada warga pada 16 April atau H-1 jelang pemungutan suara.

"Saat itu, Hubertus mengatakan bahwa Muhammad Yunus bagi-bagi uang ke masyarakat. Hubertus juga menunjukkan bukti dan sisa uang yang belum sempat dibagikan ke masyarakat," kata German di hadapan majelis hakim Jasael, Hera Polosia dan Muhammad Chandra.

Menurut German, alasan Hubertus hendak melaporkan Muhammad Yunus ke Bawaslu Batam lantaran dia sakit hati kepada Muhammad Yunus. Di mana, Hubertus yang merupakan Tim Sukses Muhammad Yunus, dituntut masyarakat atas janji uang setelah memilih Caleg Muhammad Yunus.

"Hubertus mengaku malu ke masyarakat karena uang yang dijanjikan Muhammad Yunus belum dicairkan. Padahal Hubertus sudah meminta, tetapi katanya tak menanggapi," ujarnya.

Atas pengakuan itu, kata German, pada 25 April dia bersama Hubertus berangkat ke Kantor Bawaslu Batam dengan niat mau melapor. Hanya saja, saat itu laporan tak jadi dibuat.

"Yang masuk ke Kantor Bawaslu itu Hubertus sendiri, saya nunggu di luar. Saat itu Hubertus mengaku tak jadi buat laporan karena saksi tak ada. Kemudian kami pulang," jelas German.

German yang sudah mengantongi foto bukti-bukti yang sempat ditunjukkan Hubertus, melakukan penelusuran untuk mencari saksi-saksi dan bukti lainnya.

Pada 27 April, German mengaku kembali mendatangi Kantor Bawaslu Batam dengan membawa bukti dan saksi-saksi. Saat itu, Hubertus sudah tidak ada, sebab saat diajak, katanya, Hubertus sudah tidak mau lagi melaporkan kasus politik uang itu.

"Begitu kami sampai di Kantor Bawaslu, ada komisoner dan stafnya. Kami diterima, kemudian dimintai keterangan," uangkap German.

Dengan adanya laporan dan keterangan saksi ini, Bawaslu Batam pun akhirnya melakukan tugas dan fungsinya. Muhammad Yunus pun saat ini jadi terdakwa di PN Batam dan terancam pidana pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Editor: Surya