Bawaslu Beberkan Pelanggaran Pemilu M Yunus dalam Persidangan di PN Batam
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 30-05-2019 | 09:31 WIB
sidang-M-yunus-2.jpg
Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan saat dimintai keterangan oleh Majelis Hakim. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus dugaan politik uang yang dilakukan terdakwa Muhammad Yunus, kembali dilanjutkan, Rabu (29/05/2019) sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam agenda pemeriksaan saksi, tidak hanya saksi dari tim sukses terdakwa, dua Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, juga dihadirkan guna memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Salah satu Komisioner Bawaslu Batam, Bosar Hasibuan, di hadapan majelis hakim kembali menjelaskan. Adanya kasus dugaan politik uang yang dilakukan politisi Partai Gerindra tersebut berawal dari kedatangan Hubertus Demu yang juga menjadi saksi persidangan pada tanggal 25 April 2019 lalu.

Kepada Komisioner Bawaslu, Hubertus mengaku sebagai salah satu tim sukses dari terdakwa. Dalam kedatangannya, Hubertus mengakui terdakwa melakukan tindakan kecurangan dalam memenangkan Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Kota Batam. Namun, adapun kedatangan Hubertus diakui bukan dalam tujuan melaporkan tindakan kecurangan tersebut kepada Bawaslu.

"Hal ini berawal dari kedatangan saudara Hubertus, yang menanyakan proses pengaduan pelanggaran Pemilu. Namun pada saat itu, yang bersangkutan tidak langsung membuat laporan walau mengaku membawa bukti berupa amplop berisi uang, dan juga alat peraga kampanye milik terdakwa. Hal ini sempat membuat kami heran, karena dia datang kesana dan memaparkan sejumlah bukti dugaan kecurangan namun tidak melapor," paparnya.

Tidak hanya itu, hal lain yang membuat Hubertus membatalkan pelaporan diakui karena tidak lengkapnya saksi yang menjadi salah satu poin dalam pelaporan dugaan kecurangan Pemilu.

"Namun pada saat yang bersamaan, salah satu saksi lainnya atas nama Herman, memasukkan laporan resmi dugaan kecurangan tersebut. Kedatangan Herman bertepatan dengan kedatangan saksi Hubertus ke kantor Bawaslu di tanggal 25 April lalu," lanjutnya.

Adanya pernyataan dari Bosar Hasibuan, sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Jasael mempertanyakan adanya dugaan kesengajaan menjatuhkan lawan politik yang mengikuti Pemilu.

"Lalu saudara saksi, saya ingin menanyakan apabila tindakan oleh saksi Hubertus dan Herman. Merupakan kesengajaan untuk menjatuhkan lawan politik bagaimana?," tanyanya.

Menanggapi hal ini, Bosar kembali menjelaskan bahwa pihaknya menerima dan memproses laporan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Bahkan selaku lembaga independent, pihaknya juga sempat memeriksa sejumlah saksi yang disebutkan telah menerima sejumlah uang dari terdakwa.

"Awalnya laporan kami terima, dan kami proses sebagai temuan. Dalam perjalanannya, kami juga memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya, yang disebut menerima uang sebelum pelaksanaan Pemilu," ungkapnya.

Bosar mengakui dugaan politik uang semakin menguat dengan adanya pengakuan para saksi. Selain itu, bukti lainnya adalah amplop berisi uang Rp 600 ribu dan alat peraga kampanye berupa kartu nama terdakwa yang diberikan kepada para saksi.

Dalam perjalanan pemeriksaan tersebut, Bosar juga mengakui telah menyurati terdakwa sebanyak dua kali. Namun pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dapat dilakukan, akibat ketidakhadiran terdakwa pada jadwal pemeriksaan yang sudah ditentukan.

"Sesuai Undang-undang Pemilu, walau tidak hadirnya terdakwa untuk memberikan klarifikasi, kami tetap dapat membuat kajian, untuk kemudian kami teruskan ke Sentra Gakkumdu. Kalau tidak salah, kajian tersebut kami plenokan pada tanggal 2 Mei sebelum diteruskan," tuturnya.

Hal senada juga dilontarkan Komisioner Bawaslu lainnya, Mangihut Rajagukguk. Dalam pemeriksaan, para saksi mengaku menerima uang sekitar tanggal 16 April lalu dari Timses terdakwa atas nama Binsar Silalahi. Uang tersebut diberikan kepada saksi atas nama David, dan sejumlah orang lainnya.

Mangihut juga menjelaskan, adanya hubungan Binsar dan terdakwa diawali saat diperkenalkan oleh Hubertus. Ia juga menegaskan pada tanggal 16 April, sudah memasukki masa tenang kampanye. Dari hasil pemeriksaan pihak Bawaslu, saksi atas nama Binsar juga dijadikan terduga dalam praktek pelanggaran Pemilu.

"Dari pengakuan para saksi, mereka menerima uang pada saat masa tenang kampanye. Sementara itu, saat kami tanyakan mengenai hubungan Binsar dan terdakwa. Binsar mengakui Ia dikenalkan saudara Hubertus," ucapnya.

Setelah mendengarkan kesaksian dari kedua Komisioner Bawaslu tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan hak jawab kepada terdakwa untuk menanggapi keterangan yang diberikan saksi.

Kepada Majelis Hakim, terdakwa mengakui hanya mendapat satu surat panggilan dari pihak Bawaslu. Sementara surat panggilan lainnya, diakui surat panggilan ketiga. Dalam surat tersebut, Muhammad Yunus sudah ditetapkan menjadi tersangka politik uang oleh Gakkumdu.

"Saya hanya mendapat satu kali surat panggilan klarifikasi dari Bawaslu, tidak ada surat panggilan kedua seperti yang diutarakan para saksi. Adapun surat panggilan lainnya, saya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Gakkumdu. Oleh karena itu saya langsung datang untuk meminta penjelasan ke kantor Bawaslu," tutur terdakwa.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan proses persidangan terhadap para saksi masih tetap berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Dalam persidangan ini, saksi Hubertus juga dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.

Editor: Chandra