Aliansi Buruh Siap Lawan PHK Dampak Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di Kawasan FTZ
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 29-05-2019 | 15:52 WIB
demo-buruh-batam1.jpg
Aksi Buruh Beberapa Pekan Lalu di Gedung Graha Kepri, Batam (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Departemen Pengembangan Organisasi FPBI Pusat, Azmir Zahra, angkat bicara terkait pengawasan produk rokok dan minuman mengandung alkohol, yang menjadi inti dalam keluarnya Nota Dinas Direktktur Jenderal Bea dan Cukai beberapa waktu lalu.

Nota Dinas Dirjen BC yang menyatakan tidak lagi melayani dokumen pelengkap untuk PPFTZ (CK-FTZ) masih menuai polemik dan diyakinidan akan mematikan sektor industri rokok lokal yang tengah berkembang saat ini.

Nota Dinas Dirjen BC ini juga akan berdampak terhadap kelangsungan kerja para buruh di Batam, karena dipastikan menimbulkan PHK.

"Kalau terkait PHK, itu sudah menjadi senjata bagi perusahaan. Tapi, tentu kami sebagai buruh akan siap melawan PHK sepihak tersebut nantinya apabila benar-benar terjadi," kata Azmir melalui telepon selulernya, Rabu (29/5/2019).

Dirinya mengatakan, perusahaan juga diminta tunduk pada aturan-aturan yang ada, mau itu undang-undang ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya untuk meminimalisir PHK sepihak yang marak terjadi.

Selain itu, dirinya bersama seluruh aliansi buruh di seluruh Indonesia juga mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi.

"Kami mendukung langkah KPK, di situ menandakan masih banyak perusahaan nakal yang ada di seluruh Indonesia terkhusus di Kota Batam," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, pencabutan pembebasan cukai bagi rokok dan minuman beralkohol di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun. Diakui oleh Kepala Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata, Jumat (17/5/2019) lalu pasca keluarnya nota dinas.

Adanya nota dinas ini sendiri berdasarkan tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.

Temuan KPK dalam kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.

Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliyar batang rokok senilai Rp 945miliyar (Tahun 2018). Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena Iarangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Editor: Yudha