Sidang Putusan Sela

Terdakwa Pelanggaran Pemilu M Yunus Minta Persidangan Berlangsung Sebenar-benarnya
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 29-05-2019 | 08:52 WIB
SIDANG-M-YUNUS.jpg
Ruang Persidangan Tindak Pidana Pemilu Terdakwa Muhammad Yunus Sepi. (Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang putusan sela Muhammad Yunus, terdakwa pelanggaran Pemilu, molor hingga 10 jam. Direncanakan sidang dibuka pukul 09.00 WIB pada Selasa (28/5/2019), namun hingga pukul 18.15 WIB, belum ada tanda-tanda sidah dilaksnakan.

Telah lewat 10 jam dari jadwal yang ditentukan, kuasa hukum terdakwa Muhammad Yunus masih memaklumi keterlambatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa hukum terdakwa, Juhrin Pasaribu, memkalumi keterlambatan jadwal sidang tersebut. Sebab, padatnya jawdwal sidang yang dilaksanakan majelis hakim, Jasael, Efrida dan Muhammad Chandra.

"Kita hormati saja dulu, kami ini kan disini untuk penegakan hukum, jadi kami harus sabar menunggu," kata Juhrin di PN Batam.

Dirinya mengatakan, apabila agenda eksespsi terdakwa ditolak, pihaknya akan terus berusaha menegakan keadilan. Hal tersebut dikarenakan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sesuai dan Prematur.

Selain itu, diperkirakan hadirnya Komisi Yudisial (KY) yang memantau persidangan kliennya hari ini, dirinya mengatakan bahwa harapan besar hukum akan dijalankan sebenar-benarnya.

"Kalau memang ada KY di sini, harapan besar kami sidang ini dapat berjalan sebenar-benarnya," tutupnya.

Dari informasi yang didapatkan dilapangan, sidang kasus tindak pidana pemilu ini pun menyulut perhatian Komisi Yudistira (KY). Sebanyak dua anggotanya pun diturunkan ke PN Batam untuk memantau langsung berjalannya sidang tindak pidana pemilu yang sudah molor lebih dari 10 jam ini.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Muhammad Yunus melanggar pasal 523 ayat (2) jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilihan Umum. Di mana, kasus ini bermula dari temuan Bawaslu Kota Batam adanya dugaan money politik yang dilakukan terdakwa agar meraih suara pada Pemilu 17 April lalu.

Namun, terdakwa dan penasehat hukumnya membatah itu. Mereka tak sepakat dengan dakwaan jaksa dan meminta agar perkara ini dihentikan majelis hakim PN Batam, yang ditungkan dalam nota keberatan (eksepsi).

Editor: Chandra