2 Perkara sampai Pengadilan

Bawaslu Batam Tindak Lanjuti 3 Perkara Tindak Pidana Pemilu 2019
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Selasa | 28-05-2019 | 16:04 WIB
bawaslu-rajagukguk1.jpg
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak pelaksanaan tahapan pemilu 2019, Bawaslu Kota Batam berhasil mengantarkan dua kasus tindak pidana pemilu hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, sampai dengan saat ini, sudah ada dua kasus tindak pidana pemilu yang telah sampai ke PN Batam yakni atas nama Hotman Hutapea, Caleg DPRD Kepri nomor urut 1 dapil 5 partai Demokrat.

"Hotman Hutapea kemarin dijatuhi vonis pidana penjara 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa menjalani kurungan penjara, denda 5 juta subsider 14 hari," kata Mangihut di PN Batam, Selasa (28/5/2019).

Untuk kasus yang saat ini sedang berjalan di persidangan, Caleg nomor urut 7, dapil 3 Batam dari partai Gerindra, Muhammad Yunus juga tersandung kasus money politik di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk pada 16 April 2019.

"Kasus yang ini sedang berjalan, seharusnya dijadwalkan hari ini sidang pukul 09.00 WIB, namun sampai pukul 15.29, sidang belum juga berlangsung," ujarnya.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pada Senin (27/5/2019) kemarin Bawaslu juga telah melimpahkan satu berkas perkara tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Batam.

"Semalam kami juga telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemilu Caleg Gerindra atas nama Sutardi," lanjutnya.

Sutardi kena operasi tangkap tangan dugaan money politik di Kecamatan Bengkong beberapa waktu lalu dengan uang tunai sebesar Rp 3 juta. Ketika pihaknya bersama pihak kepolisian dan Kejaksaan (Gakumdu) telah memiliki bukti, maka berkas perkara akan di limpahkan ke Kejari Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Apabila dia terbukti dan dikenakan hukuman percobaan ataupun di penjara, maka berarti pelakunya sudah terbukti melakukan money politik, ini akan menjadi sebuah pelajaran. Namun tetap kami berharap hukumannya dibuktikan terbukti bersalah," tutupnya.

Editor: Yudha