Rudi Sebut UWTO Bakal Dihapus, Ini Tanggapan Mengejutkan Kepala BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 28-05-2019 | 15:16 WIB
kepala-bp-edy111.jpg
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady enggan berkomentar banyak mengenai statement Wali Kota Batam Muhammad Rudi, yang menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui pembebasan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) perumahan.

"Mengenai hal itu, saya belum mau berspekulasi dan berkomentar banyak.Maaf ya mas," ujar Edy saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

"Kalau SHM (sertifikat hak milik), apakah peralihan status itu masyarakat akan bayar BPHTB? Kemudian kapan mulai diberlakukannya? Dan apakah ke depan saja atau semua lahan masyarakat dikeluarkan HPL atau keluar juga dari fasilitas KPBPB. Jujur saja, akan banyak menimbulkan pertanyaan. Karena saya sendiri tidak tahu secara langsung terkait hal tersebut. Jadi saya ngak mau berkomentar jauh karena saya tidak tahu," katanya lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi dalam kegiatan buka bersama di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM), Senin (27/5/2019) kemarin mengatakan pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kebijakan peralihan hak guna bangunan ke hak milik bagi pemukiman dengan luas lahan di bawah 200 meter persegi. Hal ini sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat yang memiliki tanah di bawah 200 m2 maka akan diberikan hak milik. Tidak hanya itu, mereka (Kementerian ATR) juga sedang mempersiapkan legalitas kampung tua," kata Rudi.

Waktu penyelesaian permasalahan peralihan hak guna bangunan ke hak milik ini pun diinginkannya akan selesai paling lama pada 2020. Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat mendahulukan persiapan legalitas kampung tua.

Editor: Yudha