Pencabutan Fasilitas Bebas Cukai di Kawasan FTZ

Dirjen Bea Cukai Dinilai Kangkangi PP Lalu Lintas Barang di Kawasan FTZ
Oleh : Nando
Selasa | 28-05-2019 | 13:40 WIB
ampuan-yes1.jpg
Dewan Pakar Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Ampuan Situmeang (Foto: BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Pakar bidang Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Ampuan Situmeang, menilai Nota Dinas Direktur Jenderal Bea Cukai yang mencabut fasilitas cukai rokok dan mikol di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, dan Karimun, sudah mengangkangi perundang-undangan yang berlaku di Kawasan FTZ.

Hal itu diungkapkan Ampuan, Senin (27/05/2019), usai mengikuti pertemuan antara Pengurus Kadin Batam dengan sejumlah pengusaha rokok berstatus FTZ di Kantor Kadin Batam.

Dalam pertemuan tersebut, Ampuan mempertanyakan legalitas pencabutan pembebasan cukai tersebut. Sesuai dengan riset yang ia lakukan sebelumnya, di mana sesuai undang-undang yang berlaku, saat ini belum ada perubahan mengenai kekhususan FTZ.

"Kita tahu adanya nota dinas itu berdasarkan dari kajian Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Tapi yang perlu diperhatikan, pencabutan fasilitas bebas cukai ini sudah melangkahi undang-undang, yang hingga saat ini masih menyatakan seluruh barang kena cukai di kawasan FTZ tidak bisa dikenakan atau ditarik cukainya. Masa Dirjen mau mengalahkan Undang-Undang," paparnya.

Ampuan juga menegaskan, bahwa surat dari Menko Perekonomian yang dinyatakan sebagai salah satu dasar nota dinas dikeluarkan. Namun, menjadi pertanyaan besar bagi pihak Kadin Batam, dimana dalam surat tersebut diketahui tidak ada satupun kalimat yang meminta agar Dirjen Bea Cukai melakukan pencabutan bebas cukai.

"Saya sudah pelajari redaksional nya surat dari Menko ini, tapi sepertinya hal ini tidak dilayani oleh Bea Cukai. Karena dalam surat tersebut tidak ada kata-kata pencabutan. Dalam surat tersebut hanya meminta agar Dirjen Bea Cukai menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menko," ungkapnya.

Adapun pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok berstatus FTZ kemarin, diakuinya guna menyusun rekomendasi yang nantinya akan dibawa ke dalam rapat bersama Menko Perekonomian. Dimana peraturan pencabutan bebas cukai ini, dianggap tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2012 yang mengatur lalu lintas barang di kawasan FTZ.

Namun, Ampuan juga mengungkapkan adanya masalah dalam penyusunan rekomendasi yang akan disampaikan oleh Kadin Batam. Salah satunya adalah masih belum adanya laporan tertulis, mengenai keberatan para pengusaha rokok dan minuman beralkohol mengenai pencabutan pembebasan cukai tersebut.

"Kalau hanya bicara tidak akan kuat, kita juga himbau apabila memang pengusaha atau asosiasi keberatan silahkan buat tertulis. Hal ini akan kita bawa ke rapat bersama Menko mendatang," paparnya.

Editor: Surya