Eksepsi Ditolak, Kasus Penipuan Ibnu Hajar dan Sarie Lanjut ke Pokok Perkara
Oleh : Redaksi
Selasa | 28-05-2019 | 10:16 WIB
penipu-PT-BBI.jpg
Dua terdakwa penipuan saat mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Batam, Senin (27/5/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Eksepsi yang diajukan terdakwa Ibnu Hajar (Tri Sakti Lautan Mas Batam) dan Sarie Dwiastuti (Admin Operasional PT Tri Sakti Lautan Mas Batam) atas dakwaan penipuan sebanyak USD 258.662,08 di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditolak. Pasalnya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Putusan sela tersebut dibacakan majelis hakim, Yona Lamerosa, Efrida dan Taufik Nainggolan, Senin (27/5/2019). Di mana, majelis menyatakan keberatan dari terdakwa tidak dapat diterima.

"Menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ibnu Hajar dan Sarie Dwiastuti," ujar Yona, membacakan amar putusan sela.

Selain menolak eksepsi, majelis hakim juga menetapkan agar pemeriksaan pokok perkara dilakukan dua kali seminggu. Hari ini, Selasa (28/5/2019) akan dimulai pemeriksaan saksi-saksi.

Adapun dua terdakwa diadili di PN Batam lantaran didakwa melakukan penipuan terhadap Herman Alexander Schultz selaku Direktur PT Baruna Bahari Indonesia (BBI) Batam. Di mana, terdakwa Ibnu hajar dan Sarie Dwiastuti telah melampirkan bukti berupa nota pemakaian jasa kapal labuh/tambat palsu yang seolah-oleh benar dikeluarkan BP Batam dengan cara menaikkan atau mengelembungkan nota jasa kapal labuh/tambat terhadap 8 kapal asing yang berlabuh di Perairan Rempang Galang, Kota Batam.

Penipuan yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar USD 258.662,08.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana pasal 378 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli