Penadah Solar Ilegal Divonis 11 Bulan, Filpan: Kami Sudah Maksimal Buktikan Dakwaan
Oleh : Gokli
Senin | 06-05-2019 | 18:16 WIB
solar-ilegal-bau.jpg
Tiga terdakwa penadah solar ilegal saat menjalani sidang di PN Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan FD Laia menyampaikan tiga terdakwa yang melakukan transaksi jual beli solar ilegal di Perairan Batuampar, beberapa waktu lalu sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiga terdakwa yang dilakukan penuntutan terpisah itu yakni Tomy Brata (manager operasional) PT Bahari Berkah Madani (BBM), Heri (nahkoda MT Alhikam GT 97) dan Agus Anwar Sanusi (broker) dijatuhi hukuman masing-masing 11 bulan penjara. Di mana, sebelumnya ke-3 terdakwa dituntut selama 1 tahun penjara.

Adapun vonis yang dijatuhi majelis hakim Syahlan, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa itu setelah meyakini terdakwa terbukti melakukan penadahan atau menampung solar yang asal usul/legalitasnya tidak jelas, melanggar pasal 480 KUHPidana.

"Kami sudah maksimal dalam membuktikan surat dakwaan. Dan memang sesuai fakta persidangan, ketiga terdakwa dengan perannya masing-masing hanya terbukti sebagai penadah. Para terdakwa ini tidak bisa kita kategorikan sebagai mafia, karena penjual solar itu tidak tertangkap, pun solarnya dibeli bukan diselewengkan dari pihak resmi, seperti Pertamina. Hanya (kencingan) kapal Tougboat yang tak diketahui namanya," ungkap Filpan, saat melakukan jumpa pers, Senin (6/5/2019) sore.

Meski ketiga terdakwa terbukti bersalah, kata Filpan, tak serta merta terdakwa itu bisa langsung disebut sebagai mafia. Kecuali, katanya, mereka mencuri atau menyelewengkan solar dari pihak (instansi) resmi yang ditunjuk negara untuk mengelola Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Pun, dalam berkas perkara dan fakta persidangan, PT BBM (pemilik transportasi) yang digunakan terdakwa mengangkut solar ilegal itu memiliki dokumen resmi, seperti izin niaga, izin transportasi dan izin lainnya, termasuk legalitas perusahaan. Hanya saja, fasilitas digunakan terdakwa Tomy Brata tanpa sepengetahuan pihak perusahaan. Dalam perkara ini PT BBM juga ikut dirugikan," jelasnya.

Masih kata Filpan, dalam surat dakwaan yang mereka susun menyertakan pasal 53 huruf b jo pasal 23 subsidair pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau pasal 480 o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Sesuai fakta sidang dan keterangan saksi, UU Migas tak terbukti, yang terbukti hanya pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Dan memang PT BBM ini punya dokumen resmi dan izin-izinya," sambung Samsul Sitinjak, jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut.

Untuk itu, lanjut Samsul, dalam putusan majelis hakim memutuskan untuk merampas 15 ton solar ilegal dan uang Rp 27 juta. Sementara, kapal dan mobil tanki yang sempat disita dikembalikan kepada PT BBM, sebagai pemilik resmi sesuai dokumen.

"Barang yang ilegal dirampas dan yang punya dokumen dikembalikan ke pemilik," tutupnya.

Editor: Surya