Diimingi Gaji Rp 2,8 Juta, 2 dari 4 Warga Karimun Dijadikan Wanita Malam di Malaysia
Oleh : Wandy
Senin | 06-05-2019 | 12:28 WIB
kasatreskrim-karimun.jpg
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Penangkapan yang dilakukan terhadap KS (66), seorang wanita yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), diakui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara. Pelaku, juga menjanjikan gaji sebesar Rp 2,8 juta kepada korban.

"Pelaku menjanjikan kepada orangtua korban dan mengatakan anak mereka ini akan dipekerjakan di Restoran di Jakarta dengan gaji Rp 2,8 ditambah lagi beberapa bonus lainnya," jelas Lulik, Senin (6/5/2019).

Namun setelah mendapatkan izin dari masing-masing orang tua korban, setelah dua bulan para korban tidak bisa dihubungi pihak keluarga. Karena merasa ketakutan, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan pencarian ternyata diketahui posisi korban berada di Tanjungbalai Karimun. Sementara dua teman lainnya sudah berada di Malaysia dan bekerja di salah satu club malam," ujar Lulik.

Diketahui dalam kasus TPPO, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dijajaran Polda Jawa Barat. "Kasus ini juga dalam penanganan Polda Jawa Barat. Dan dari koordinasi yang kita lakukan ternyata KS ini merupakan DPO Polda Jabar. Bagian perekrut, pengantar kesini (Karimun) sudah diamankan disana," terang Kasat Reskrim Polres Karimun.

Hasil koordinasi yang dilakukan bersama unit PPA Polda Jabar, terdapat empat orang wanita yang menjadi korban TPPO ini, yakni WN (21) dan AN (20). Sementara dua orang lagi berdasarkan informasi sudah berada di Malaysia.

Diberitakan sebelumnya, KS (66) diamankan Satreskrim Polres Karimun karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wanita 66 tahun tersebut diamankan di Batu Tujuh, Cafe 58 Kundur pada Sabtu (4/5/2019), dengan modus akan memperkerjakan calon korbannya di sebuah rumah makan di Jakarta.

Editor: Chandra