Tim Pansus DPRD Temukan Lebih dari 37 Titik Kampung Tua di Batam
Oleh : Nando Sirait
Senin | 06-05-2019 | 10:16 WIB
harmidi-kampung-tua.jpg
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Harmidi Umar Husein. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein menyebutkan masih ada titik Kampung Tua yang belum terdata, selain 37 titik yang saat ini tengah dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Kampung Tua DPRD Kota Batam.

Hal ini sesuai temuan DPRD Batam, yang menemukan masih adanya titik yang tidak terdaftar, walau telah memenuhi beberapa syarat. "Seperti di Nongsa, Kampung Selengah atau apa itu. Ada makam tua di sana dan sudah layak jadi Kampung Tua dan sudah berdiri di bawah tahun 70-an. Tetapi mereka tak masuk karena tak terdaftar di Lurah," ujarnya, Senin (06/05/2019).

Harmidi mengatakan, pihaknya akan mengatur teknis Kampung Tua ini dalam pasal per pasal bersama Tim Pansus Kampung Tua. Sementara persoalan jadi hak milik atau tidak, hal ini ditujukan mengarah Kampung Tua untuk menjadi hak milik.

Ranperda ini sendiri akunya, akan mulai dibahas setelah pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu). Di mana saat ini beberapa anggota Tim Pansus juga masih disibukkan perihal Pemilu.

Adanya permasalahan titik yang tidak terdata sebagai Kampung Tua oleh Pemerintah Kota Batam. Dikarenakan para petugas RT/RW yang tidak melaporkan kepada Lurah ataupun Kepala Desa.

"Mereka belum terdaftar karena sibuk pergi melaut atau mereka pada umumnya nelayan. Mestinya memang mereka layak masuk dalam kategori Kampung Tua, tetapi secara administrasi tak terdaftar," paparnya.

Kondisi ini akan dinilai sesuai dengan kajian tim, seperti Badan Pertanahan Kota Batam, RKWB, BP Batam dan DPRD Kota Batam.

Editor: Gokli