Proses Rekapitulasi Dua Kelurahan di PPK Seibeduk Masuk Tahap DAA
Oleh : Hendra
Sabtu | 04-05-2019 | 18:52 WIB
supandi-seibeduk.jpg
Ketua PPK Seibeduk, Supandi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Hingga batas waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Ketua PPK Seibeduk, Supardi mengatakan baru dua kelurahan yang sudah masuk proses DAA.

"Kelurahan tersebut adalah Mukakuning dan Duriangkang yang sudah dalam proses DAA," ujarnya, Sabtu (04/05/2019).

DAA itu sendiri adalah hasil perolehan dari tiap Tempat Perhitungan Suara (TPS) yang diserahkan di kelurahan. Kemudian dari hasil DAA itu akan direkap menjadi DA1 yakni hasil perolehan per kecamatan.

Sementara itu dari 4 kelurahan yang ada wilayah Kecamatan Seibeduk, baru 3 yang menyelesaikan rekap di tingkat kelurahan. Adapun kelurahan yang telah selesai melakukan rekapitulasi adalah Mukakuning dan Duriangkang, sementara itu Mangsang baru hari ini melakukan singkronisasi jumlah suara dan bisa dikatakan telah selesai hari ini.

"Jadi untuk kelurahan yang sudah siap rekapitulasi langsung kita masuk ke tahap selanjutnya, dan (untuk) saat ini baru saya kerjakan proses DAA untuk Duriangkang," ucapnya.

Sementara itu, untuk Kelurahan Tanjung Piayu, Supriadi mengatakan, masih tahap pengerjaan, karena terdapat beberapa TPS yang memiliki kendala dalam rekapitulasi. Di antaranya yakni TPS 14 yang akan dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) hari ini kerena ketidak singkronan antara form C1 dengan Plano.

Editor: Gokli