Perpat Datangi Bawaslu Minta Kelanjutan Penyidikan Pelanggaran Pemilu
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 03-05-2019 | 12:04 WIB
perpt.jpg
Sekretaris Perpat Provinsi Kepri, Anjas Setiawan. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tempatan (Perpat) Kota Batam mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Jumat (03/05/2018) pagi, diakui untuk meminta Bawaslu melanjutkan pemeriksaan terhadap pelanggaran Pemilu terjadi.

Disebutkan, mereka minta agar memproses NN, Calon Legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Kepri, dari Partai Gerindra. Serta, RB, Caleg dari Partai Hanura, untuk DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan Bengkong dan Batuampar.

Hal tersebut diakui langsung oleh Sekretaris Perpat Provinsi Kepri, Anjas Setiawan, setelah melakukan pertemuan tertutup dengan para Komisioner dan Ketua Bawaslu Batam. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya mengaku memberikan bukti pelanggaran Pemilu yang dilakukan kedua Caleg tersebut.

"Intinya kedatangan kami hari ini, lebih fokus terhadap pelanggaran Pemilu yang dilakukan NN dari Gerindra dan RB dan Hanura. Kita minta Bawaslu berkomitmen dengan janji mereka pada saat dilantik. Hingga saat ini kedua caleg tersebut tidak ada tindak lanjutnya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Anjas menambahkan untuk bukti pelanggaran Pemilu yang disampaikan pada saat pertemuan tersebut, adalah bukti pelanggaran mobilisasi massa, yang dilakukan RB dari partai Hanura pada saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Dalam pertemuan tadi kami juga kembali lampirkan bukti mobilisasi massa yang dilakukan RB, dan juga ada saksi. Sementara untuk NN sendiri kita tahu videonya viral sehari sebelum pelaksanaan Pemilu kemarin," lanjutnya.

Anjas menegaskan, dengan adanya bukti dan saksi tersebut, secara hukum pidana seharusnya kedua caleg tersebut seharusnya sudah dalam masa penahanan. Namun demi menghormati Undang-undang Pemilu yang berlaku, pihaknya menuntut Bawaslu dapat bertindak tegas dan tidak pandang bulu.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengaku akan tetap melakukan pemantauan mengenai kinerja Bawaslu Kota Batam, dalam menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat tersebut.

"Secara hukum pidana seharusnya ini semua sudah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti. Tapi kita akan tetap pantau, sampai mana pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu nanti untuk kedua caleg tersebut," paparnya.

Sementara itu, dari hasil pertemuan Anjas menambahkan, pihak Bawaslu menyatakan untuk caleg NN, diakui sedang dalam proses pemeriksaan. Sementata untuk caleg RB hingga saat ini masih dalam bentuk temuan.

Editor: Chandra