Tunggu Realisasi Pemerintah Pusat, DPRD Batam Siapkan Perda Kampung Tua
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 03-05-2019 | 10:40 WIB
habibie-edy.jpg
BJ Habibie bersama Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sembari menunggu penyelesaian masalah Kampung Tua dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD Kota Batam mengaku sedang menyiapkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Sejauh ini Panitia Khusus (Pansus) sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut pasal per pasal. "Selaku anggota dewan, saya sangat mendukung Presiden dalam menyelesaikan persoalan Kampung Tua ini. Pasalnya persoalan ini sudah sangat lama sejak tahun 2002 zaman Pak Nyat Kadir mengeluarkan SK. Maka kami dorong penyelesaian ini dari DPRD," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Harmidi Umar Hussein, Jumat (03/05/2019).

Diakuinya dalam waktu dekat tim Pansus, Pemko, BP Batam dan BPN akan melakukan rapat terkait menindaklanjuti persoalan tersebut. Di mana dia juga menekankan bahwa pentingnya Perda ini, dikarenakan diperlukan payung hukum dalam penetapan Kampung Tua ke depannya.

"Perda itu ada kekuatan hukumnya. Kalau SK tak ada kekuatan hukumnya. Supaya masyarakat yang menghuni Kampung Tua ada 37 titik di Kota Batam ini tidak terombang-ambing nasibnya. Kurang lebih ke-37 titik ini tak sampai 1.500 hektar. Ketua Pansusnya Pak Ruslan Ali Wasyim," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, yang merupakan anggota pansus kampung tua, Budi Mardianto mengatakan, persoalan Kampung Tua ini harus memiliki dasar hukum dalam bentuk Perda. Jangan sampai persoalan ini hanya menjadi persoalan politik saja.

"Kita memang untuk melindungi dan menjaga kearifan lokal, budaya yang sudah lama di Batam. Namun yang terjadi banyaknya Kampung Tua baru. Jangan sampai ada kawasan industri jadi Kampung Tua," katanya.

Namun hal berbeda dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui di tempat terpisah. Di mana mengenai permasalahan Kampung Tua, Amsakar menyatakan bahwa hal ini akan dijelaskan oleh Wali Kota Batam pascarapat Koordinasi yang digelar bersama Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

Walau belum dapat menjelaskan secara detail mengenai isi rapat tersebut, Amsakar sempat menyinggung masalah Kampung Tua juga menjadi salah satu topik pembahasan pihak Kementerian dengan Pemko Batam.

"Intinya masalah yang dinde tanyakan nanti akan dijelaskan oleh Pak Wali saja, karena saya tidak ikut dalam pertemuan tersebut nanti penjelasannya berbeda. Yang pasti inti pertemuan adalah pembangunan Batam, ya mungkin Kampung Tua salah satunya. Kalo dinde tanya Ex-Officio lagi, nanti saja sama Pak Wali ya," tutupnya.

Adanya permasalahan Kampung Tua kembali mencuat, setelah beberapa waktu lalu Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady mengakui bahwa Presiden RI, Joko Widodo kembali menagih penyelesaian Kampung Tua di Batam.

Hal tersebut dilontarkan Edy, Selasa (30/04/2019) lalu sebelum akhirnya bertolak ke Jakarta guna melaporkan perkembangan tersebut ke pihak Kementerian.

Edy mengatakan, progres penyelesaian legal Kampung Tua hingga saat ini masih berjalan. Di mana BP Batam mengakui telah berkoodinasi dengan Pemko Batam untuk menentukan titik-titik mana saja yang menjadi Kampung Tua.

"Untuk Kampung Tua kita selesaikan pelan-pelan. Kemarin saya bilang dengan Pak Rudi (Wali Kota Batam), tentukan mana Kampung Tua. Jangan kampung baru dibilang Kampung Tua. Tentukan mana penduduk asli dan pendatang," kata Edy.

Sementara itu, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang diakui telah mengusulkan agar Kampung Tua di Batam dikeluarkan dari HPL BP Batam. Namun Edy punya pendapat lain soal itu.

Menurutnya, jika kampung tua dikeluarkan dari HPL BP Batam, akan timbul masalah baru. "Problemnya, kalau satu daerah Kampung Tua dikeluarkan dari HPL FTZ (Free Trade Zone). Satu, masyarakat akan meminta sertifikat langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Tak lewat BP, tak lewat Pemko. Ini menyusahkan masyarakat," paparnya.

Editor: Gokli