Temuan Limbah B3, Polda Kepri Periksa Tiga Direksi PT Citra Beton
Oleh : Hadli
Selasa | 30-04-2019 | 18:05 WIB
direksi-citra-beton1.jpg
Jajaran Direksi PT Citra Beton diperiksa penyidik Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan PT Citra Shipyard di Seilekop dan Citra Beton, Kecamatan Sagulung, naik ke tingkat penyelidikan di Polda Kepri.

Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil dan melakukan pemeriksaan kepada tiga orang jajaran Direksi PT Citra Beton. Mereka adalah GM Citra Beton Tan Sun Hock, Juniarto selaku kepala lapangan dan Jeni Direktur Citra Beton.

Ketiganya diperiksa sejak pukul 10.00 Wib, Selasa (30/4/2019). Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memanggil dan memeriksa dua orang dari manajemen PT Citra Shipyard.

"Hari ini giliran pemeriksaan kepada tiga orang dari manajemen PT Citra Beton," ujar Rustam.

Rustam menambahkan, diduga PT Citra Beton dan PT Citra Shipyard telah melanggar UU tentang lingkungan hidup atas pencemaran lingkungan jenis B3 yang dihasilkan dari limbah produksi.

"Kita jerat pasal 102 undang-undang lingkungan hidup," tuturnya.

Editor: Yudha