Bawaslu Batam Segera Plenokan Dugaan Kampanye di Luar Jadwal Caleg DPR RI dari PAN
Oleh : Hendra
Selasa | 30-04-2019 | 08:40 WIB
selamatkan-aa.jpg
Komisioner Devisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, melalui Komisioner Divisi Hukum, Mangihut Rajaguguk menyampaikan akan menggelar rapat pleno atas dugaan kampanye di luar jadwal (masa tenang) yang dilakukan Caleg DPR RI dari PAN, Asman Abnur dalam Pileg 2019.

Mangihut mengatakan, Bawaslu Batam akan menggelar pleno tersebut dalam waktu dakat. "Akan kami plenokan. Kami telah investigasi," ujar Mangihut saat dihubungi, Senin (29/04/2019).

Mangihut melanjutkan, sejauh ini pihaknya telah mengadakan investigasi atas dugaan di luar jadwal yang dilakukan Asman. Sejauh ini menurutnya hasil investigasi tidak diketemukan uang sebagaimana yang turut diduga sebelumnya.

Kendati begitu, katakan Mangihut, Bawaslu Kota Batam telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti jilbab, contoh kertas suara, dan kartu nama berkaitan selama investigasi atas dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Asman.

Barang bukti itu, menurutnya diduga diberikan oleh Asman selama kampanye resmi bukan selama masa tenang Pemilu. "Saat turun ke lapangan, kami tidak temukan uang atau money politik," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Bawaslu Kota Batam telah menemukan sejumlah tindakan pelanggaran selama Pileg 2019. Sekian dari temuan Bawaslu, adalah adanya money politik dengan sistem paket berkisar Rp 100 - 400 ribu yang diberikan oleh orang kepercayaan Caleg kepada warga.

Beberapa Caleg yang diindikasikan melakukan money politik tersebut, yakni Caleg Partai Gerindra DPR Provinsi, Nyangnyang Harris; Celeg DPRD Batam dari Partai Gerindra, Ahmad Surya.

Pun dugaan pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal terdapat pada Caleg DPR RI PAN Asman Abnur, Caleg DPRD Batam PAN, Samsul Hidayat, hingga Caleg DPR Provinsi PPP, Irwansyah.

Editor: Gokli