Perihal Amaliah Ramadhan, Tunggu Keputusan Rapat Bersama
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 26-04-2019 | 16:52 WIB
kakanmenag-batam111.jpg
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) wilayah Batam, H. Zulkarnain Umar. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakankemenag) wilayah Batam, H. Zulkarnain Umar mengatakan pihaknya segera mengeluarkan keputusan perihal amaliah Ramadhan.

"Insya Allah rapat akan diadakan dengan segenap perwakilan majelis ulama, dan organiasasi Islam lainnya, termasuk juga pengelola zakat di kota Batam," ujar Zulkarnain belum lama ini.

Rapat tersebut, pada intinya lebih pada penentuaan standarisasi amaliah Ramadhan, antara lain standarisasi kafarat (denda bagi seorang muslim yang melanggar hukum Islam selama Ramadhan), qhada (mengganti/penggantian ibadah puasa yang ditinggalkan di luar waktunya), fidiyah (tebusan bagi seseorang yang tidak mampu berpuasa karena sudah renta atau sakit).

"Dan juga standarisasi zakat fitrah, yang mana pada setiap tahunnya kita adakan rapat bersama," ujarnya.

Selain untuk memutuskan hal di atas, Dia juga mengatakan rapat juga untuk menentukan perihal kaifiat yang mana nilai dari kafarat.

"Juga kita akan memutuskan perihal zakat fitrah juga. Berapa sekarang nilai emas dengan zakat dan nilai beras untuk zakat, akan diputuskan dalam rapat itu," pungkasnya.

Editor: Yudha