Diejek Orang Gila, Abdullah Pukuli Warga di Bengkong
Oleh : Hendra
Kamis | 25-04-2019 | 18:28 WIB
yuhe-ekspos.jpg
Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar (kiri) saat ekspos dugaan pemukulan dan pencurian motor. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria berumum 43 tahun didapati memukul warga secara membabi-buta di Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong.

Diketahui pria asal Aceh tersebut bernama Abdullah. Menurut pengakuannya, dia lepas kontrol setelah diejek orang gila oleh beberapa anak-anak saat berada di belakang Masjid Darul Muta'limin, Rabu (24/3/2019) kemaren pagi.

"Saya emosi karena diejek dan langsung kalut," ujarnya saat diperiksa pihak kepolisian Bengkong, Rabu sore kemarin.

Ia mengaku diejek gila karena saat itu tidak mengenakan baju dan hanya celana pendek saja. Mendengar hal tersebut, emosinya langsung menggelegar dan langsung mengambil broti (kayu balok), mengayunkannya dan megenai kepala seorang anak.

Diketahui anak tersebut mengalami luka bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit.

Emosi Abdulah semakin tak terbendung, tanpa menyadari dia terus mengayunkan kayu ke beberapa orang di sekitarnya. Hingga hampir mengenai emak-emak yang berjualan di lokasi tersebut, berutung emak-emak itu berhasil mengelak.

Tak hanya itu, pria berkulit gelap itu terus menakut-nakuti warga bahkan pengendara motor. Takut terkena amukan emosi Abdullah, seorang pengendara motor lari dan meninggalkan motornya.

Abdullah lantas melarikan motor tersebut dengan alasan menghindari amukan masa. Tak terima wargapun meneriakinya maling, dan beberapa langsung mengejarnya.

Sial nasib buruk terus menghampirinya, di simpang Bengkong Indah, dia dicegat warga dan nyaris menjadi amukan masa, karena diduga mencuri motor. "Saya tidak ada niat mencuri motor, tetapi saya hanya melarikan diri dari warga di sana, tetapi dituduh mencuri," jelas Abdullah.

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar membenarkan adanya kejadian tersebut, pelaku telah diamankan dan dikenakan kasus penganiayaan pasal 80 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak, dan juga pasal 362 tentang pencurian biasa.

"Pelaku terancam maksimal lima tahun penjara," terangnya.

Editor: Gokli