Kasus Pencurian Plat Baja Pelabuhan Dompak

Polda Kepri Panggil Andi Cori dan Andri Usaman untuk Diperiksa Sebagai Tersangka
Oleh : Hadli
Kamis | 25-04-2019 | 09:04 WIB
kombes-hernowo-polda.jpg
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo membenarkan telah mengirim SPDP dua tersangka baru kasus pencurian pelat baja sisa Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang.

"Ya benar SPDP susah kita kirim ke Kejati Kepri," kata Hernowo, Rabu (24/4/2019) malam.

Selain mengirim SPDP, mantan Wakil Direktur Narkoba Polda Kepri ini juga mengatakan telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua teraangka, Andi Cori Patahudin dan Andri Usman.

"Sudah juga dikirim surat pemanggilan sebagai tersangka," sambung Hernowo.

Sebelumnya, Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dua tersangka baru dalam perkara dugaan pencurian plat baja sisa Pelabuhan Dompak Tanjungpinang, Rabu (24/4/2019).

Kedua tersangka baru ini di antaranya Andi Cori Patahuddin, Caleg Partai Hanura DPRD Provinsi Kepri dan Andri Usmar, koordinator lapangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepri, Andi M Arief membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP baru dari perkara pencurian plat baja pembangunan Pelabuhan Dompak Tanjungpinang.

"SPDP kami sudah menerima. Ada dua tersangka baru di dalam SPDP, Andi Cori dan Andri Usmar," ungkap Andi M Arief saat ditemui di PN Tanjungpinang.

Di dalam SPDP diketahui bahwa kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Diketahui bahwa di dalam persidangan terdakwa La Mane, membenarkan keterangan saksi-saksi Salman Yudi, Direktur PT Bintan Batam Sukses dan Agus, sopir mobil crane pengangkut plat baja terungkap keterlibatan Andi Cori.

Editor: Gokli