Pemko Batam Bakal Tertibkan Pengendara yang Merokok di Jalan
Oleh : Putra Gema
Rabu | 10-04-2019 | 10:52 WIB
merokok-di-jalan.jpg
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor merokok sambil berkendara. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menertibkan pengendara yang merokok sambil berkendara.

Peraturan larangan merokok saat berkendara ini ditujukan karena aktivitas merokok sambil berkendara dapat mengganggu konsentrasi, sehingga peluang terjadinya kecelakaan di jalan menjadi lebih besar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Effendi mengatakan, aturan turunan ini mungkin akan dibentuk lewat Peraturan Wali Kota (Perwako). "Bukan untuk motor saja, seperti sopir truk, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara," kata Rustam melalui telepon selulernya, Rabu (10/4/2019).

Rustam mengatakan, dalam Permenhub tersebut pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

"Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian," ujarnya.

Untuk penegakan aturan di Kota Batam sendiri, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan, hal ini karena aturan baru tersebut masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

"Setiap razia kami juga kasih teguran, intinya semua pengendara tidak boleh merokok saat berkendara," tutupnya.

Hal senada juga dikatakan Ratna, salah seorang ibu rumah tangga yang menyetujui dilaksanakannya Permenhub nomor 12 ini. Dirinya mengatakan bahwa apabila peraturan ini berjalan, maka para pengguna jalan tidak lagi mengkhawatirkan aktivitas pengendara lain yang berkendara sambil menghisap rokok.

"Dulu sempat kena abu rokok orang di jalan dan jelas itu membahayakan, tetapi kalau sudah ada ini (Permenhub nomor 12), saya jadi tidak khawatir lagi," aku dia.

Editor: Gokli