SIPP PN Batam Tak Update, Masyarakat Kesulitan Telusuri Informasi Perkara
Oleh : Redaksi
Selasa | 09-04-2019 | 09:40 WIB
sipp-screeshot-hotman.jpg
Screeshot SIPP PN Batam mengenai riwayat perkara terdakwa Ir Hotman Hutapea (183/Pid.Sus/2019/PN Btm) pada Selasa (9/4/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

BATAMTODAY.COM, Batam - Informasi mengenai perkara di Pengadilan Negeri (PN) Batam masih terkesan tertutup. Bahkan, keberadaan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) berbasis website belum sepenuhnya bia menjawab keingin tahuan masyarakat mengenai perkara, khusus masyarakat yang tengah berperkara.

Hal ini disampaikan Sekjen Batam Monitoring, Lamsir L Raja terkait banyaknya keluhan masyarakat yang sulit mengetahui sejauh mana proses perkara yang sedang berlangsung di PN Batam. "Saya juga merasakan hal yang sama, ada salah satu perkara yang sedang kami monitor, tetapi informasi mengenai perkara itu tak bisa kami ketahui lewat SIPP karena tidak update," kata dia, Selasa (9/4/2019) saat ditemui di Batam Center.

Selain tidak update-nya SIPP PN Batam, sambung Lamsir, ada juga masyarakat yang mengeluhkan mengenai jadwal sidang yang tidak sesuai dengan informasi yang tertera di SIPP. Bahkan, ada yang uraian dakwaan dibuat dan ada juga yang hanya pasal yang didakwakan.

"Soal uraian dakwaan ini juga menjadi pertanyaan. Ada yang semua diupdate dan ada juga yang hanya pasal saja. Ada apa dengan perkara yang hanya pasal dakwaan saja yang diupdate di SIPP itu?" herannya.

Disebutkan Lamsir, salah satu perkara yang tengah mereka monitor perkembangannya yakni perkara pidana Pemilu dengan terdakwa Ir Hotman Hutapea. Sejak dilakukan pengajuan banding oleh pihak terdakwa pada 28 Maret 2019, sampai dengan hari ini, Selasa (9/4/2019) pukul 09.00 WIB, belum ada update informasi terbaru.

"Yang tertera di SIPP masih penetapan hari sidang di PT Pekanbaru tertanggal 2 April 2019. Sesuai dengan UU Pemilu, harusnya dalam waktu 7 hari setelah permohon banding diterima pengadilan tingkat banding, sudah ada putusan. Padahal pada 2 April 2019 sudah didaftarkan ke PT Pekanbaru," kata dia.

Keluhan masyarakat mengenai akses informasi perkara di PN Batam, termasuk tidak update-nya SIPP, belum mendapat penjelasan dari PN Batam. Upaya konfirmasi masih dilakukan melalui Humas PN Batam.

Editor: Gokli