Jika Ada Bukti Kuat, Bawaslu Bakal Proses Wali Kota Batam yang Promosikan Caleg DPR RI
Oleh : Putra Gema
Jum\'at | 05-04-2019 | 18:52 WIB
mangihut-berani-sama-Wako.jpg
Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menyampaikan, belum tahu Wali Kota Muhammad Rudi mempromosikan salah satu Caleg yang akan maju ke DPR RI di Kecamatan Sagulung.

Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk mengatakan, kegiatan Wali Kota Batam yang sudah jelas menyalahi aturan tersebut belum sampai ke Bawaslu Kota Batam. "Kalau bisa dikirimkan fotonya nanti kita klarifikasi dan investigasi. Kita panggil saksi-saksi di situ. Kalau dia program pemerintah memberikan sembako, di situ tidak boleh ada aktivitas kampanye. Ditambah lagi saat itu masuk dalam waktu kerja," kata Mangihut, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Jumat (5/4/2019).

Dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat Sagulung dan beberapa awak media tersebut, terlihat jelas Wali Kota Batam, Muhammad Rudi membagikan sembako di lokasi yang dipenuhi dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai NasDem di lokasi acara. Tidak hanya di situ, Rudi juga memperkenalkan anggota DPR RI Nyat Kadir yang akan maju kembali ke DPR RI.

"Saat ini kan kita belum bisa sebut hal ini menjadi suatu pelanggaran atau bukan. Lain hal kalau ada videonya mengkampanyekan untuk salah satu calon atau partai politik, didukung dengan membawa alat peraga, dan jika ditemukan memanfaatkan agenda pemerintah baru itu bersalah," jelas Mangihut.

Ia mengatakan, sebenarnya peraturan Bawaslu bukan melarang seratus persen pejabat pemerintahan. Tetapi pejabat bisa mengkampanyekan anggota partainya dengan syarat dalam kondisi libur kerja atau mengambil cuti kerja.

"Kalau semalem kan jam kerja, kecuali kalau Pak Wali lagi libur kerja atau cuti jadi ga masalah. Karena tidak diperbolehkan Pemerintah Daerah di jam kerja melakukan kampanye dan mengarahkan ke salah satu Partai politik. Pasti kita akan investigasi langsung," tegasnya.

Mangihut menegaskan, jika Wali Kota Batam tersebut terbukti melanggar aturan yang ada terkait kampanye, Bawaslu akan melaporkan hal tersebut pada Menteri Dalam Negeri. "Tidak diperbolehkan yang sudah menjadi program pemerintah diselipkan kampanye. Kalau ada kampanye pasti kita tindak setidaknya kita keluarkan surat pelanggaran ke Mendagri," tutupnya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam memiliki agenda membagikan sembako kepada warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dalam pembagian sembako tersebut, banyak ditemukan APK caleg bertebaran mengelilingi area acara.

Bahkan Wali Kota juga sempat memperkenalkan salah satu Caleg DPR RI Partai NasDem, Nyat Kadir di lokasi.

Editor: Surya