Tinggal Siapkan Dalih Menuju Pasal 127

Miliki 1 Gram Lebih Sabu, Alfredo Dapat Surat Dakwaan Alternatif
Oleh : Redaksi
Jumat | 05-04-2019 | 09:28 WIB
alfredo-127.jpg
Terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy usai mendengar pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Kamis (4/4/2019). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Alfredo Cardenas alias Freddy, pemilik 1,01 Gram sabu tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (4/4/2019).

Meski ancaman pidana narkotika terbilang tinggi, namun Warga Negara Amerika itu sedikit bisa bernapas lega. Pasalnya, surat dakwaan jaksa yang harus dibuktikan merupakan dakwaan alternatif.

Alternatif kesatu, Alfredo Cardenas alias Freddy didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jika dakwaan ini terbukti, Alfredo Cardenas alias Freddy minimal dipenjara 5 tahun.

Sementara kedua, Alfredo Cardenas alias Freddy didakwa pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jika dakwaan ini terbukti, Alfredo Cardenas alias Freddy minimal dipenjara 4 tahun.

Alternatif ketiga, pria yang ditangkap saat bermain biliar di Fat Whilys Bar, Kampung Bule, Nagoya itu didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jika dakwaan ini terbukti, Alfredo Cardenas alias Freddy bisa dipenjara hitungan bulan, sebab ancaman pidana minimal dalam pasal ini tidak ada, hanya maksimal 4 tahun penjara.

Demikian surat dakwaan yang disusun secara alternatif oleh penuntut umum Kejari Batam dan dibacakan dalam persidangan, Kamis (4/4/2019) sore di hadapan majelis hakim, yang dipimpin langsung Ketua PN Batam, Syahlan, didampingi dua anggota.

Dalam surat dakwaan diurai, bahwa Alfredo Cardenas alias Freddy ditangkap Polisi setelah mengantongi identitas terdakwa yang sebelumnya sudah mendapat informasi dari masyarakat. "Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,01 Gram sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan yang dipakainya," kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Sidang untuk pemeriksaan saksi ditunda selama satu pekan. Di mana, pada Kamis jaksa belum bisa menghadirkan saksi penungkap dan saksi lainnya.

Editor: Surya