Aniaya Istri Hingga Tewas, Andana Wisnu Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Redaksi
Kamis | 04-04-2019 | 18:52 WIB
aw-terdakwa-pembunuh.jpg
Terdakwa Andana Wisno Anggoro saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Selasa (2/4/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Andana Wisno Anggoro, terdakwa yang tega menghabisi nyawa istrinya, Selvi Puji Kristanti, dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Surat tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum, Yan Elhas Zeboea pada Selasa (2/4/2019). Di mana, jaksa berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Sebelum membacakan amar tuntutan, terlebih dahulu jaksa membacakan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan. "Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia serta meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar Yan Elhas.

Selaku penuntut umum, sambung Yan Elhas, pihaknya tidak menemukan adanya unsur pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. "Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara," ujarnya, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim, yang dipimpin Muhammad Chandra, serta dihadiri penasehat hukum (PH) Bernad Uli Nababan.

Terhadap tuntutan itu, Bernad menyampaikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Dia pun meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi tersebut.

Editor: Gokli