Bright PLN Batam Masih Menunggu Penentuan Tarif PPJU
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 04-04-2019 | 14:28 WIB
Dadan-pln1.jpg
Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura mengatakan, terkait rencana penyesuaian tarif baru Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Ia juga mengaku paham dengan kondisi yang terjadi di masyarakat hari ini.

"Kami di sini diperintah oleh Pemda. Tapi ya dengan kondisi seperti ini, kami tak tahu, terakhir seperti apa di Pemda. Kami juga tak bisa melawan. Namanya aturan, mesti dilakukan," ujar Dadan, Kamis (4/4/2019).

Untuk penerapannya, PLN masih berkoordinasi dengan Pemko Batam. Hanya saja, ada satu hal yang masih menjadi pemikiran Dadan saat ini.

"Koordinasi dengan Pemda, tetap. Cuma memang, jangan sampai ada kesan (tarif) listriknya yang dinaikkan dengan kenaikkan (tarif PPJU) itu. Saya tak mau ada kesan itu," lanjutnya.

Selain soal kesiapan sistem di PLN, penerapan penyesuaian tarif PPJU ini juga masih menjadi perbincangan antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. DPRD menilai, ekonomi masyarakat masih belum membaik.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu kesiapan sistem dari Bright PLN Batam. Hal ini terkait penyesuaian tarif PPJU. Semula, rencana penerapan tarif baru PPJU sesuai Perda No.7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah ini akan berlaku April.

"Kami belum dapat info kesiapan sistem PLN," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.

Disinggung kabar penyesuaian tarif PPJU ini sudah berlaku April, dan sudah masuk dalam tagihan listrik, Azmansyah mengatakan, belum mengetahuinya.

Sebelumnya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak sepakat dengan saran DPRD Kota Batam, yang menginginkan revisi Peraturan Daerah No.7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah. Dengan harapan, tarif PPJU bisa kembali ke tarif awal sebelum perda dikeluarkan.

Menurutnya, menunda pemberlakuan perda ini untuk tarif PPJU akan jauh lebih efektif. Dibanding Pemko harus mengajukan revisi Perda kepada DPRD.

Editor: Yudha