546.376 Bidang Sudah Terdaftar

BPN Catat 211.880 Bidang Tanah di Kepri yang Belum Terdaftar
Oleh : Hendra
Minggu | 31-03-2019 | 12:32 WIB
Kantor-Kanwil-BPN-Kepri.jpg
Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kepuluan Riau

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sekitar 211.880 bidang tanah di wilayah Kepri yang belum terdaftar.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Riau, Asnawati, menyampaikan dari 758.256 bidang tanah di Kepri, sekitar 546.376 bidang atau 72,06 persen sudah terdaftar.

"Sebanyak kurang lebih 211.880 bidang tanah atau 27,94 persen yang belum terdaftar," ungkap Asnawati di Batam, Sabtu (30/3/2019).

Pada 2018, wilayah Kepulauan Riau mendapatkan target peta bidang tanah sebanyak 110.000, dan target sertifikat hak atas tanah untuk kegiatan PTSL sebanyak 89.800 bidang.

Dari target tersebut, lanjutnya, pihaknya mampu merealisasikan 103,39 persen. "Realisasi pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) Kepri peringkat 5 nasional," kata dia.

Dari seluruh pekerjaan 2018, BPN Kepri sudah siap menyerahkan 60.764 lembar sertifikat lahan milik masyarakat di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Sebanyak 20.204 lembar di antaranya diserahkan untuk warga Batam pada Sabtu (30/3/2019), yang dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

PTSL, kata dia, merupakan program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang dalam melaksanakan pendaftaran atau pemetaan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia secara lengkap dan sistematis.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara BPN dan dibantu oleh pihak ketiga sebagai mitra kerja BPN.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, perolehan BPHTB se-Provinsi Kepulauan Riau sebanyak Rp102.113.811.840 berdasarkan data sampai 28 Maret 2019. Sedangkan nilai hak tanggungan di Kepri sepanjang Januari-Maret 2019 sebanyak Rp2.559.982.362.721.

Di tempat yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan A Djalil mengatakan sertifikasi lahan penting untuk mencegah sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Di berbagai kota, sengketa lahan itu luar biasa. Oleh sebab itu Presiden perintahkan kemi keluarkan sertifikat sebanyak mungkin secepat mungkin. Insya Allah target kita 2025 seluruh tanah di seluruh Indonesia akan didaftarkan, jika mungkin disertifikatkan," kata dia.

Editor: Surya