Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Hotman Hutapea Divonis 10Bulan Percobaan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 27-03-2019 | 17:16 WIB
hotman-vonis1.jpg
Sidang putusan kasus pelanggaran pemilu Hotman Hutapea di PN Batam. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus Tindak Pidana Pemilu, Hotman Hutapea di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan di Pengadilan Negeri Batam.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Jassael Manullang dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/3/2019) sore.

Jassael mengatakan, terdakwa merupakan pelaksana dan peserta pemilu DPRD Kepri nomor urut 1 Dapil 5 Kota Batam tahun 2019.

Setelah menimbang seluruh dakwaan dan barang bukti serta saksi maka menjadi barang pembuktian. Unsur pelaksana tindak pidana pemilu terpenuhi, dan semua unsur pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 terpenuhi. Terkait pembelaan yang dilakukan oleh kuasa hukum terdakwa, semuanya ditolak.

Hal yang memberatkan, meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemilihan umum. Kemudian hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

"Maka terdakwa divonis bersalah dengan pidana penjara 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan tanpa menjalani kurungan penjara, denda 5 juta subsider 14 hari," kata Hakim Jassael.

Setelah dibacakannya amar putusan tersebut, Jassael memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU maupun pihak Terdakwa apabila mau melakukan upaya banding.

Sebelumnya, Terdakwa Hotman Hutapea dituntut oleh JPU selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun, denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan kurungan penjara (25/3/2019).

Terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau dengan Nomor Urut 1 Partai Demokrat dapil 5. Dirinya tersandung kasus tindak pidana pemilu karena diduga melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/1/2019).

Editor: Yudha