Kurir Sabu 2,98 Kg Tangkapan Polres Bintan Dituntut 20 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 18-03-2019 | 15:40 WIB
kurir-sabu-tpi1.jpg
Didik Sulaiman usai menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Didik Sulaiman pegedar narkoba jenis sabu seberat 2,98 kg dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Okky Fathoni Nugroho di Pengadilan Negeri (JPU) Tanjungpinang, Senin (18/3/2019).

Dalam tuntutannya, Okky menyatakan terdakwa terbukti bersalah pemufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar JPU.

Mendengat tuntutan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempersiapkan pembelaan secara tertulis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait, yang didampingi hakim anggota, Iriati Khoirul Ummah dan Hendah Karmila Dewi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal pada saat terdakwa di bertemu dengan Mansur (DPO) di Madura Jawa Timur. Selanjutnya terdakwa di perintah oleh Mansur untuk membawa sabu dari Tanjungpinang ke Batam dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 35 juta dan diberikan tiket pesawat dari Surabaya menuju Batam serta ongkos perjalanan sebesar Rp 5 juta, Minggu (26/8/2019) pukul 21.00 WIB.

Keesokan harinya terdakwa berangkat dari bandara Juanda Surabaya menuju Batam. Setibanya di Batam terdakwa melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Punggur Batam dengan menggunakan taksi menuju ke Tanjungpinang.

Malam harinya terdakwa menuju ke Pinang City Hotel Tanjungpinang dan menyewa kamat 211. Di dalam kamar hotel itu kemudian terdakwa bertemu dengan Mansur (DPO) untuk menyerahkan satu buah tas ransel yang berisikan tiga paket narkoba jenis sabu yang beratnya 2.987,19 gram.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di hotel tersebut ada peredaran narkoba. Selanjutnya berdasarkan informasi itu kemudian anggota Sat Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penggeledahan di kamar 211.

Sehingga saat digeledah di kamar itu di bawah meja rias ditemukan 1 buah Tas Ransel merk Sokar 32L yang berisi 3 paket besar dibungkus Aluminium Foil yang diduga Narkotika Jenis Sabu dan uang sejumlah Rp 5 juta, Senin (27/8/2018) pukul 17.30 WIB Lalu.

Editor: Yudha