Dugaan Kampanye ASN Satpol PP Batam, Bawaslu akan Panggil Saksi
Oleh : Hendra
Selasa | 12-03-2019 | 10:41 WIB
bawaslu-mangihut-IT.jpg
Komisioner Bawaslu, Mangihut Rajaguguk. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bawaslu Batam menyampaikan akan memanggil sejumlah saksi terkait laporan dugaan kampanye yang dilakukan oknum ASN Satpol PP. Hal itu menyusul diterimanya laporan terkait rekaman video yang telah beredar luas beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut Rajaguguk, mengatakan, perihal dugaan kampanye oknum ASN dengan inisial IT tersebut, pada Rabu (13/03/2019), para saksi dan pelapor akan dipanggil untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut.

"Rabu ini akan kita panggil lagi saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan setelah itu baru kita memanggil terlapor (IT)," ujarnya, Selasa (12/3/2019).

Mangihut mengatakan, tindakan tersebut telah masuk ke ranah pidana dengan kurungan penjara 1 tahun. "Intinya kita akan selidiki dulu lebih lanjut, dan jika terbukti benar, ya, yang bersangkutan akan dikenai undang-undang pidana, ancaman kurungan penjara 1 tahun," pungkasnya.

Editor: Gokli