Siapa Pemilik Mesin Air di Kawasan Konservasi BKSDA Kota Batam?
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 11-03-2019 | 16:28 WIB
mesin-air1.jpg
Mesin air di lahan Konservasi BKSDA Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Salah satu perusahaan besar di Kota Batam diduga melakukan pengambilan air secara ilegal di lahan konservasi milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Batam.

Tepat di pinggir danau dekat lahan konservasi milik BKSD Kota Batam ditemukan mesin air berukuran besar.

Berdasarkan penelusuran BATAMTODAY.COM dan informasi di lapangan, mesin air ini dimanfaatkan sebagai sumber air salah satu perusahaan yang berada di kawasan Muka Kuning.

Keberadaan mesin air ini sendiri diketahui sudah cukup lama dan sampai saat ini belum diketahui pasti apakah pemanfaatan air pada danau tersebut sudah memiliki izin atau belum.

Dugaan ini dikarenakan tepat di samping mesin air tersebut teradapat plang milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta plang peta lokasi konservasi milik BKSDA Kota Batam.

Namun, jika dilihat dari plang peta milik BKSDA Kota Batam, yang tertera pada surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK.76/MenLHK-II/2015 tanggal 6 Maret 2016, keberadaan mesin air ini telah menyalahi aturan karena memasuki kawasan hutan konservasi.

Hingga saat ini, BATAMTODAY.COM masih berusaha untuk mendapatkan informasi dari BKSDA Kota Batam dan pihak persuahaan mengenai mesin air yang memasuki kawasan lahan konservasi itu.

Editor: Yudha