Fraksi PDI Perjuangan Minta Revisi Perda RPJMD Kota Batam Ditunda Habis Pemilu
Oleh : Nando Sirait
Senin | 11-03-2019 | 15:04 WIB
paripurna-rpjmd1.jpg
Sidang Paripurna Revisi Perda RPJMD Kota Batam di Kantor DPRD Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fraksi Partai Politik di DPRD Kota Batam akhirnya memberikan tanggapan terkait perubahan atau revisi Perda nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2016-2021, Senin (11/3/2019).

Dalam sidang paripurna, sebanyak 9 fraksi memberikan tanggapan, dimana 8 Fraksi menyatakan setuju, dan hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menyatakan agar perubahan ditunda hingga Pemilu mendatang.

Untuk Fraksi Golongan Karya, menyatakan perlu dilakukan penyesuaian RPJMD 2016 - 2021. Pasalnya mengingat perlu adanya perubahan dalam pembangunan di Kota Batam. Guna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal senada juga terlontar dari perwakilan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang melihat perubahan RPJMD Kota Batam tahun 2016 - 2021 merupakan dokumen berwawasan 5 tahun.

Pihaknya menilai penting untuk mencermati perda nomor 8 tahun 2016 ini secara teliti mengingat ranperda ini menjadi cermin. Sehingga tak menjadi benturan. Ranperda perda nomor 8 tahun 2016 harus lebih menekankan aspek substansi dalam rencana pembangunan.

Sementara Perwakilan dari Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho mengatakan pembahasan perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD membutuhkan serangkaian pembahasan dengan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara transparan, responsif, efesien, efektif, akuntabel, partisipatif dan terukur.

Pihaknya berharap ranperda ini menjadi perda yang berkualitas dengan melibatkan semua kepentingan masyarakat yang didukung dengan pembahasan yang berkualitas.

"Menurut hemat kami sangat sulit terwujud karena faktor persiapan menghadapi pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 mendatang. Oleh karenanya kami meminta supaya pembahasan ranperda ini ditunda sehabis pemilu," ujar Udin.

Editor: Yudha