Ini Tanggapan Kepala BP Batam Terkait TKA di PT San Hai Plastic
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 09-03-2019 | 12:00 WIB
kepala-BP-Eddy2.jpg
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady. (Foto: Nando).

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT San Hai Plastic ternyata sudah sampai ke telinga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Edy Putra Irawady.

Kondisi ini juga membuat BP Batam ikut memberikan perhatian khusus.

Diakui Edy, pihaknya sudah mendapat laporan terkait hal tersebut. Saat ini, juga tengah dicari tahu kebenaran informasi tersebut.

"Saya sudah dapat laporan, makanya saya minta anggota untuk selidiki dan cari tahu kebenarannya," ujarnya, Sabtu (9/3/2019).

Secara Undang-undang Edy mengakui, ada beberapa penggunaan TKA yang diperbolehkan di level-level tertentu. Biasanya, peruntukannya itu untuk jabatan teknis atau direksi ke atas.

"Memang ada aturan yang memperbolehkan TKA bekerja, tapi hanya pada level-level tertentu. Yang jelas sekarang kita pastikan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam membenarkan telah menyegel PT San Hai Plastic (sebelumnya PT San Hai) di daerah Tanjunguncang pada Rabu (6/3/2019). Lalu. Disebut, perusahaan asal Tiongkok itu beroperasi mengelola limbah plastik tanpa mengantongi izin.

Perusahaan asal Tiongkok ini, dalam operasionalnya juga terkesan tertutup. Tak banyak warga sekitar yang mengetahui. Selain tertutup, yang dihimpun di lapangan, perusahaan itu juga mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA). Hanya saja, terkait keberadataan para TKA itu, berapa jumlahnya dan apakah ilegal atau sudah sesuai prosedur, belum diketahui.

Guna menindaklanjuti perihal tersebut, Edy juga telah meminta bantuan dari dinas terkait di Pemko Batam untuk menyelidiki terkait hal ini.

"Nanti Senin depan ini saya datangi wali kota lagi. Sudah beres belum? Saya harus kasih tahu dia bahwa kerjaanku di sini adalah ini. Dan jika ada persoalan lingkungan belum selesai, beresin," kata Edy.

Editor: Chandra