Mengenal Lebih Dekat Lembaga Penyelenggara Pemilu 2019
Oleh : Hendra
Kamis | 07-03-2019 | 08:04 WIB
pendidikan-politik-buruh.jpg
Komisioner Divisi Hukum KPU Batam, Widiyono Agung Sulistyo saat menyampaikan materi dalam acara pendidikan pemilih di di Ossi Hotel, Putri Hijau, Kecamatan Sagulung, Selasa (05/03/2019) malam. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilu (Pemilihan Umum) serentak 2019 tinggal satu bulan lagi. Di mana pada tanggal 17 April nanti kita akan segera memilih pemimpin, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusat, yang pelaksanaanya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

Undang-undang yang mengatur penyelengggaran Pemilu di Indonesia seyogyanya telah ditetapkan dalam UU nomor 15 tahun 2011. Di mana, Pemilu akan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga khusus yang telah ditetapkan menangani pesta demokrasi 5 tahun sekali tersebut.

Widiyono Agung Sulistyo, Anggota Komisioner KPU Provinsi Kepri Divisi Hukum, saat memberikan simulasi perihal pencoblosan dan sosialisasi kertas serta surat suara di hadapan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ossi Hotel, Putri Hijau, Kecamatan Sagulung, Selasa (05/03/2019) malam mengatakan, "Pemilu dilaksanakan oleh lembaga khusus yang telah ditetapkan untuk menangani Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, di antaranya Komisi Pemilhan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)."

Ia mengatakan, setiap lembaga ini memiliki peran atau tupoksinya masing-masing. Seperti KPU yang bertugas sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

"Sedangkan Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang mengawasi jalannya Penyelenggaraan Pemilu ini di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," lanjutnya.

Dan terakhir DKPP, yang merupakan lembaga yang memiliki tugas menangani pelanggaran kode etik yang ada pada penyelenggara Pemilu.

Dalam hal ini, dia menyampaikan, ketiga lembaga ini memiliki satu kesatuan tujuan untuk menyukseskan pesta demokrasi, demi memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden, secara langsung oleh rakyat pada tanggal 17 April nanti.

Editor: Gokli