Terapkan Zona WBK dan WBBM, Jaksa di Batam Tak Bisa Sembarang Terima Tamu
Oleh : Redaksi
Rabu | 06-03-2019 | 18:40 WIB
teken-pakta-jaksa.jpg
Kajari Batam, Didie Tri Haryadi saat meneken pakta integritas dan komitmen bersama penerapan zona WBK dan WBBM. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) mulai diterapkan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ini ditandai dengan telah ditandatanganinya pakta integritas dan komitmen bersama Kajari Batam serta seluruh pegawainya.

"Sitem WBK dan WBBM ini sudah mulai diterapkan pada Januari 2019 lalu. Terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan, tamu dengan tujuan lain, atau bahkan wartawan sekalipun tak bisa lagi sembarangan bertemu jaksa," ungkap Kajari Batam, Dedie Tri Hariyadi melalui Kasi Intelijen, Robi Robi Hariyanto, Rabu (6/3/2019).

Dijelaskannya, dengan diterapkannya zona integritas ini semua tamu yang datang ke Kantor Kejari Batam wajib mengisi daftar tamu dan form blanko pengunjung.

Pencanangan program tersebut sebagai awal permulaan Kejari Batam dalam menciptakan jaksa yang bersih dan transparan. 

Aturan dan sistem baru tersebut sengaja diterapkan untuk meminimalisir pertemuan jaksa dengan pihak yang berkepentingan.

Di samping itu untuk membatasi tamu-tamu yang berhubungan dengan jaksa yang menangani perkaranya.

"Kami juga siapkan loker untuk menaruh barang-barang yang dibawa serta memeriksa barang pengunjung," tutupnya.

Editor: Gokli