Oknum ASN Pemko Batam yang Diduga Kampanye Siap Beri Keterangan ke Bawaslu
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 06-03-2019 | 19:40 WIB
Syailendra-Reza-Irwansyah-Rezeki.jpg
Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, berinisial IT, yang tersandung kasus pelanggaran kampanye, mengaku siap untuk bertanggung jawab.

Dirinya membenarkan video yang diambil pada sebuah acara di Kecamatan Sungai Beduk pada Kamis (28/2/2019) lalu adalah dirinya. Saat itu, IT mengajak warga yang hadir untuk memilih salah satu calon legislatif (Caleg) yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPRD Kota Batam pada pemilu 2019 ini.

Ditemui BATAMTODAY.COM di Kantor Pemko Batam pada, Selasa (5/3/2019) siang, IT mengaku akan mengikuti proses yang ada. "Kan sudah sampai ke Bawaslu Batam. Kita ikuti saja prosesnya, memang itu saya, sudah jelas saya ada di video itu," ujarnya.

Perihal bagaimana video dugaan dirinya melakukan kampanye tersebut tersebar, IT mengaku tidak memahami secara pasti. Dirinya juga tidak ingin memperkeruh suasana dengan mempermasalahkan bagaimana video itu disebar. Padahal momen tersebut adalah pertemuan keluarga yang berskala kecil.

IT juga enggan membahas apa yang berlaku dalam video itu, apakah dirinya melakukan kampanye atau hanya melakukan diskusi. Dirinya mengaku akan menunggu proses penyelidikan dari Bawaslu, hal itu yang nantinya akan membuktikan apakah dirinya melakukan kampanye atau tidak.

"Sampai saat ini juga belum ada panggilan dari Bawaslu, apabila sudah ada panggilan, saya akan siap untuk memberikan kesaksian," tutupnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki, menjelaskan, laporan terkait kasus ini sudah masuk ke Bawaslu pada Senin (4/3/2019) sore. Pihaknya juga sudah melakukan investigasi sebelum laporan tersebut masuk, dan akan melanjutkan dengan melakukan rapat Pleno pada Rabu (6/3/2019) mendatang.

Setelah Pleno ini, Reza mengatakan, baru akan dilanjutkan dengan menggali keterangan dari terlapor. Sejauh ini, tim dari Bawaslu sudah mempelajari materi dari laporan yang diajukan oleh Caleg yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRD Kota Batam pada Pemilu 2019 ini.

"Kita plenokan besok, karena prosesnya maksimal tiga hari setelah laporan itu masuk," kata Reza.

Editor: Dardani