Jadi Rajagukguk Tantang Rudi untuk Memilih Wali Kota atau Kepala BP Batam
Oleh : Nando Sirait
Rabu | 06-03-2019 | 10:04 WIB
jadi-rjg.jpg
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait minimnya perhatian Pemerintah Kota Batam (Pemko) terhadap usaha mikro kecil menengah (UMKM), dibandingkan perhatian terhadap pelebaran jalan, membuat para pelaku UMKM kecewa terhadap Pemko Batam.

Kekecewaan pelaku UMKM ni diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk. Selain mengamini keluhan UMKM, dia juga nyampaikan beberapa hal serta kekecewaannya terhadap Pemko Batam yang lebih sibuk pelebaran jalan namun UMKM dikesampingkan.

"Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad terkesan melupakan visi dan misinya sebelumnya, ditambah lagi dengan munculnya rencana pemerintah pusat untuk menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex-officio Kepala BP Batam. Hal itu kemudian menyibukkan Wali Kota tanpa memberikan perhatian terhadap pelaku UMKM, yang sangat penting untuk penguatan ekonomi kerakyatan," ungkapnya, Rabu (06/03/2019).

Jadi melanjutkan, saat ini Wali Kota Batam Muhammad Rudi seperti melupakan visi dan misi yang sebelumnya dia sampaikan pada kampanye lalu. Terutama saat ini, Wali Kota dianggap tidak pernah menjalankan tugasnya sesuai tupoksi, dikarenakan hasratnya untuk segera mempercepat jabatan Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Jangan sibuk merebut jabatan ex officio dengan alasan mau berjuang mengembalikan hak kepemilikan lahan rakyat. Ke mana saja dia selama ini?" lanjutnya.

Ia juga menuturkan, sebagai Wali Kota Batam memperjuangkan hak rakyat sudah tentu menjadi kewajiban, dan tidak perlu menunggu jabatan ex-officio. Bahkan menuturnya, jabatan Wali Kota Batam jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan jabatan Ex Officio Kepala BP Batam.

Jadi menilai jabatan Kepala BP Batam hanya sebagai pelaksana saja atau operator, tidak memilki hak terhadap pembebasan uang wajib tahunan (UWT), apalagi mengalihkan Hak Guna menjadi Hak Milik.

"UWTO kewenangan Presiden melalui Menteri terkait, seperti Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang karena, Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam, khususnya terkait yang dibayarkan per 30 tahun itu menyangkut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan soal pertanahan dan tata ruang," paparnya.

Untuk itu, dia bahkan meminta agar Muhammad Rudi dapat segera menghentikan ambisinya yang ingin berperan sebagai 'Robin Hood'. Dengan memiliki misi untuk menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, hal ini juga akan berdampak terhadap kinerjanya dikarenakan rangkap jabatan yang akan ia emban sebagai kepala daerah.

"Hal ini tentu menjadi polemik, apabila pemerintah pusat menyetujui Wali Kota rangkap jabatan. Apabila ini memang harus dilanjutkan, maka sebaiknya dia (Wali Kota) segera memilih untuk mengundurkan diri terlebih dahulu," paparnya.

Editor: Gokli