Surat Edaran Dirjen Kalahkan Peraturan Menteri

Tanpa Surat Penetapan Penahanan, Erlina Tetap Dipenjara di Rutan Perempuan Batam
Oleh : Gokli
Rabu | 06-03-2019 | 09:52 WIB
Permen-SE.jpg
Pemernkumham RI tahun 2011 (kiri) dan SE Dirjen PAS tahun 1987 (kanan).

BATAMTODAY.COM, Batam - Rasa pilu bercampur kesal tengah berkecamuk di benak seorang Manuel P Tampubolon, dengan apa yang dialami kliennya, Erlina--mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana--yang dibui 2 tahun atas tuduhan penggelapan dalam jabatan.

Saat ini, proses hukum yang dihadapi Erlina belum final atau belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Di mana, setelah vonis pengadilan tingkat pertama (PN Batam) dikuatkan pengadilan tingkat banding (PT Pekanbaru), Erlina masih memiliki hak untuk kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja, Erlina masih tetap mendekam di penjara (Lapas/Rutan Perempuan Batam), meski masa penahanan sudah berakhir pada 27 Februari 2019 lalu. Harusnya pada 28 Februari 2019, Erlina lepas demi hukum jika mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011, pasal 6 ayat (1), (2) dan (3), kecuali Erlina merupakan terdakwa yang disebut dalam ayat (4) dan diatur dalam ayat (5).

Adapun bunyi Permen nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 yang dikeluarkan pada 27 Desember 2011 oleh Menteri Amir Syamsudin, yakni:

"Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan," bunyi ayat (1).

"Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum Masa Penahanan atau masa perpanjangan Penahanan berakhir," bunyi ayat (2).

"Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya," bunyi ayat (3).

Erlina Terdakwa Penggelapan atau Narkotika, Koruptor dan Teroris?

Mengingat Erlina merupakan terdakwa penggelapan dalam jabatan, sehingga bunyi ayat (4) yakni, "Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi" dan ayat (5) yakni, "Dalam hal Ketua Pengadilan Tinggi tidak menindaklanjuti hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum," tidak seharusnya dapat diterapkan kepadanya.

"Namun, faktanya, Erlina yang tetap di dalam penjara tanpa adanya surat penetapan penahanan dari PT Pekanbaru mamupun MA, menjadikan Erlina bak tahanan narkotika, koruptor maupun teroris. Ini yang sangat saya sesalkan dari seorang Kalapas Perempuan Batam," kata Manuel, belum lama ini.

Lebih 'Sakti' Surat Edaran dari Peraturan Menteri

Adapun dasar Rutan Perempuan Batam tetap menahan Erlina, mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Permasyarakatan nomor nomor E.203.PK02.03.Th 1987 poin 2 a dan c.

"Karutan/Kalapas agar tetap menahan terdakwa, meskipun masa penahan sudah habis, apabila permohonan perpanjangan penahanan telah dikirim kepada pihak yang berwewenang menahan (PN/PT/MA)," bunyi poin 2 huruf a, Surat Edaran Direjen PAS tahun 1987 itu.

"Sementara surat penahanan dari pengadilan banding (PT) atau pengadilan kasasi (MA) belum diterima, hendaknya agar amar putusan yang menyatakan bahwa terdakwa tetap ditahan atau berada dalam tahanan dijadikan pegangan sambil menunggu surat penetapan dari yang berwewenang tersebut (sesuai dengan surat ketua muda mahmakah agung tertanggal 28 Januari 1987 nomor: 256/TU/1987/323/Pid tentang mohon petunjuk).

Alasan dan dasar Rutan Perempuan Batam ini dikirim lewat perwakilan seorang wartawan, sesuai dengan arahan Ketua Humas Lapas Perempuan Batam, Anto Eka, yang dikonfirmasi pada Senin (4/3/2019) didampingi rekannya, Puti.

"Apa yang saya jelaskan saat ini, hanya sebagai gambaran. Penjelasan intinya nanti dikirim lewat perwakilan yang datang untuk konfirmasi hari ini. Karena memang, pimpinan kami sedang koordinasi ke PN Batam, terkait penahan Erlina ini," kata Eka, saat itu.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan selaku penuntut umum dan eksekutor pelaksanaan pidana dan Ketua Panitera PN Batam, mereka juga menyatakan dibebaskan demi hukum karena di dalam salah satu diktum putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Jadi pihak Lapas tidak ada dasar hukum untuk membebaskan terdakwa, kecuali ada surat dari pengadilan dan dilaksanakan oleh jaksa yang menyatakan terdakwa tersebut harus dikeluarkan demi hukum," tulis Kalapas Perempuan Batam, Mulyani.

Editor: Surya