Terkait Limbah PT Panca Rasa Pratama, Polisi Minta Pendapat Ahli dari DLH dan ESDM Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 06-03-2019 | 09:16 WIB
dua-ahli.jpg
Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri sedang memintai pendapat ahli dari DLH Kepri dan ESDM Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus tindak pidana pencemaran lingkungan dan minerba PT Panca Rasa Pratama terus digesa untuk naik ke tingkat penyidikan. Ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepri dan ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri pun telah dimintai pendapat.

"Ada dua instansi yang kita ambil ketetangannya sebagai ahli. Pertama Edison dari DLH Kepri dan Bramantyo Donny Raharjo, ESDM Kepri," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (5/3/2019).

Baca: Pengakuan Warga, Limbah PT Panca Rasa Pratama tidak Sampai ke Perumahan

Rustam menambahkan, nantinya setelah kedua ahli diambil keterangannya, penyidik akan melanjutkan dengan menggelar olah TKP di lokasi peruaahaan milik Bandi di Batu 8 nomor 15, Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang bersama DLH dan ESDM Kepri.

"Nanti akan dilanjutkan olah TKP bersama dua instansi pemerintah tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Panca Rasa Pratama dan anak perusahaannya disegel Polda Kepri dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 31 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, menyusul temuan limbah berserakan di drainase kawasan perusahaan.

Akibat dihentikannya operasional PT Panca Rasa Pratama, lebih kurang 500 karyawan perusahaan produsen Teh Prendjak itu terpaksa harus dirumahkan.

Untuk untuk total keseluruhannya karyawan lebih kurang 500 orang, dan semuanya dirumahkan," ujar Manager Human Resources Department (HRD) PT Panca Rasa Pratama, Faizal M Kiat, Sabtu (2/3/2019).

Editor: Gokli