Punya Izin Lengkap, 5 Ton Premium Tangkapan Polresta Barelang Dikembalikan
Oleh : Romi Chandra
Senin | 04-03-2019 | 16:40 WIB
bbm-polres11.jpg
Ratusan jerigen berisi BBM jenis premium diamankan ke Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang diamankan hanya 'singgah' di Mapolresta Barelang.

Pasalnya, baru saja diamankan, ratusan jerigen berisi minyak serta beberapa unit mobil sudah dikembalikan lagi. Alasannya, pembelian minyak di SPBU Sekupang itu memiliki izin yang lengkap.

Perwakilan PT Pelayaran Rakyat Tri Mitra Batam, selaku penanggungjawab pembelian menunjukkan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam.

Meskipun demikian, dari jumlah yang tertera dalam izin, memiliki selisih dengan jumlah minyak yang diamankan.

Sesuai dengan perizinan yang ditunjukkan, minyak itu diperuntukkan sekitar 1000 liternya untuk empat kapal penumpang jenis speedboat bermesin 200 PK.

Kemudian, kebutuhan BBM nelayan sebanyak 3528 liter. Sehingga, jika ditotalkan, jumlah BBM yang dibutuhkan hanya sekitar 4528 liter.

Sedangkan, yang diamankan adalah sekitar 4970 liter atau sekitar 5 ton. Sehingga, ada selisih dari jumlah dalam perizinan sekitar 442 liter.

Kasubnit Turjawali Sat Sabhara Polresta Barelang, Bripka Andi mengatakan, pihaknya melepaskan karena PT sudah menunjukkan surat izin pembelian. Ia juga mengakui bahwa Dishub saat dikonfirmasi mengakui bahwa mendaptkan izin tersebut.

"Minyak itu dibeli PT Pelayaran Rakyat Tri Mitra Batam, dan mereka memiliki izin dari Dishub. Kami sudah konfirmasi ke Dishub, dan mereka mengakui kalau PT ini sudah mendapat rekomendasi," katanya singkat.

Sebelumnya, sekitar 5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis premium diamankan jajaran Satuan Sabhara Polresta Barelang di SPBU dekat Pengadilan Agama Sekupang, Senin (4/3/2019).

Diduga, minyak tersebut diamankan karena diduga menyalahi aturan, atau tidak memiliki dokumen lengkap dalam pembelian minyak bersubsidi tersebut.

Editor: Yudha