Dituding Pilih Kasih

Dishub Batam Derek 4 Mobil yang Parkir Sembarangan di Depan Kantor Imigrasi
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 04-03-2019 | 12:28 WIB
dishub-derek.jpg
Pemilik kendaraan roda empat menolak dilakukan penertiban oleh Dishub Kota Batam (foto: Putra).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam melakukan penertiban empat kendaraan roda empat di depan kantor Imigrasi, Batam Centre.

Dalam penertiban ini, dua orang pemilik mobil terlihat tidak menerima kendaraannya ditertibkan dengan cara diderek ke kantor Dishub Kota Batam.

Salah satu pengendara, Dio, yang saat itu bersama istri dan anaknya, mengatakan, penertiban tersebut terlihat pilih kasih. Hal ini dikarenakan pada saat mobilnya akan diderek, salah satu mobil mewah yang juga melanggar malah dilepas tanpa harus membayar denda.

"Tadi ada satu mobil Land Cruiser warna hijau, kenapa kalian lepas? Padahal sama-sama melanggar dan menghadap seperti saya," tegas Dio pada saat menandatangani surat pernyataan dari Dishub Kota Batam, Senin (4/3/2019).

Hal serupa juga dilontarkan Anto, pengendara lainnya. Dirinya mengatakan telah membayar denda sebesar Rp500 ribu akibat memarkirkan kendaraannya sembarangan, namun dirinya tetap harus menjemput mobilnya ke kantor Dishub Kota Batam.

"Kalau mobil saya sudah diderek dan saya belum bayar tidak apa-apa. Ini kan mobil saya masih di sini dan saya sudah membayarkan keseluruhan dendanya," ujarnya.

Kedua keluarga ini meminta agar peraturan yang akan ditegakkan tersebut dilaksanakan secara tegas, tidak ada tebang pilih dan adanya indikasi suap atau pilih kasih.

"Kami tahu salah, kami sudah bayar lunas dan masih harus diderek, sedangkan mobil mewah tadi dilepas gitu aja," sesalnya.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang petugas Dishub Kota Batam mengatakan, penertiban ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018. Dirinya mengatakan, dalam penertiban ini tidak ada tebang pilih.

"Tidak ada itu, kami menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Sebelum diamankan, kami telah memberi peringatan selama 15 menit. Dan apabila dalam 15 menit peringatan kami tidak ditanggapi, maka kendaraan tersebut langsung kami derek," ujarnya.

Dirinya mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya berhasil mengamankan empat kendaraan roda empat yang seluruh pengendaranya sedang mengurus surat-surat di Imigrasi Kota Batam.

"Rata-rata alasannya karena lahan parkir terbatas, tapi di depan Imigrasi ada lahan parkir DPRD Kota Batam yang bisa ditumpangi. Untuk sosialisasi sendiri sampai saat ini juga masih kami lakukan, jadi kami minta para pengendara roda dua dan empat agar terus tidak melanggar peraturan supaya kendaraannya tidak dilakukan penertiban," tutupnya.

Editor: Chandra