BP2RD Batam Eksekusi Puluhan Spanduk di Jalan Protokol Mukakuning dan Batuaji
Oleh : Hendra Mahyudi
Selasa | 26-02-2019 | 14:16 WIB
penertiban-spanduk1.jpg
Penertiban spanduk yang dipasang di pepohonan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam eksekusi puluhan spanduk yang menyalahi aturan dan dipasang di pepohonan sepanjang jalan protokol Mukakuning hingga Kecamatan Batuaji, Selasa (26/2/2019).

Iskandar, Koordinator Penertiban BPPRD Kota Batam mengatakan, penertiban ini telah dilakukan sejak pukul 09:00 WIB pagi ini. Dimulai dari jalan protokol kawasan Panbil Industri, Batamindo hingga terus menelusuri jalan di kawasan Batuaji.

"Perintahnya dari kantor kita disuruh tertibkan dulu yang ada di sepanjang jalan protokol dulu," ujarnya.

Adapun fokus utama mereka adalah pada spanduk, banner, dan baliho yang telah habis masa berlaku alias expired dan dipasang di pepohonan yang merusak estetika kota.

"Penertiban kita fokuskan pada spanduk, banner dan baliho yang telah expired dan juga yang dipasang di pepohonan," lanjutnya.

Sementara itu, saat ditanyakan perihal baliho caleg di sepanjang jalan tidak ditertibkan, Iskandar mengatakan karena sekarang dalam masa kampanye, hal itu di luar wewenang mereka.

"Perihal spanduk caleg, kalau yang di pohon itu kita cabut, tetapi kalau yang dipancang pakai kayu di sepanjang jalan, itu sendiri tugasnya Bawaslu," jelasnya.

Pada dasarnya ia mengatakan, tugas mereka di lapangan hanya menertibkan. Sedangkan untuk sanksi yang akan diberikan itu merupakan lebih kepada tugasnya pihak petugas kantor di BPPRD.

"Yang jelas kalau ada iklan yang telah habis waktunya dan tidak ada izin untuk kemersil, dan tidak ada stiker/stempel yang dilengkapi dengan masa berlakunya, itu akan kita amankan," pungkasnya.

Editor: Yudha