Tiga Kali Langgar Aturan Pemilu, Caleg Dilarang Kampanye
Oleh : Hendra Mahyudi
Senin | 11-02-2019 | 16:16 WIB
apk-pemilu1.jpg
Baliho Caleg di area persimpangan Jalan Putri Hijau, Sagulung, pada radius yang menyalahi aturan. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bosar Hasibuan, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam, mengatakan ini adalah ketiga kalinya mereka mengadakan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik partai dan calon legislatif yang pemasangannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk penertiban ini yang ketiga," ujarnya saat diwawancara pewarta melalui WhatsApp, Senin (11/2/2019).

Saat ditanyakan perihal caleg tertentu yang telah ditertibkan berulangan kali dan masih saja melanggar, Bosar hanya menjawab, bahwa timnya telah mendata partai dan caleg yang bermasalah tersebut.

"Ada kita data kok partai dan caleg yang melanggar," lanjutnya tanpa menjelaskan rinci partai dan caleg dimaksud.

Sejauh ini, dari info yang didapat, untuk caleg dan partai yang melanggar aturan pemasangan APK hanya diberi sanksi penertiban dan teguran.

"Terkait dengan APK yang melanggar itu sanksinya berupa penurunan saja, dan sanksi administrasinya berupa teguran. Dalam hal ini dibutuhkan sesadaran bersama. Kita hanya menjalankan aturan sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 dan Pebawaslu 28 tahun 2018," jelasnya.

Bosar mengatakan sanksi terberat apakali caleg telah tiga kali melanggar aturan kampanye adalah dilarang kampanye di dapilnya sendiri.

"Dalam hal ini, paling berat sanksinya kita tidak memperbolehkan (mereka) kampanye di wilayah tersebut (dapil). Dan itu juga melihat bentuk pelanggarannya, setelah diingatkan berkali-kali, baru bisa kita buat aturan itu," paparnya.

Saat ditanyakan, berapa kali total pastinya pelanggaran tersebut terjadi dan baru dilakukan pelarangan kampanye terhadap caleg tersebut, secara singkat Bosar mengatakan,
"Tiga kali," ujarnya singkat.

Editor: Yudha